Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator Agam: DKP Sumbar terbitkan rekomendasi nelayan dapatkan BBM subsidi

Selasa, 4 Juli 2023 18:40 WIB
Image Print
Anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Nesi Harmita. (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) -

Anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Nesi Harmita meminta Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi setempat untuk segera menerbitkan surat rekomendasi bagi nelayan Tanjung Mutiara, sehingga barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diterbitkan PT Pertamina.
"Segera terbitkan surat rekomendasi, sehingga barcode bisa dikeluarkan PT Pertamina dan nelayan bakal mendapatkan BBM jenis bio solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Untuk Nelayan (SPBU-N)," katanya di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan, apabila ini tidak disikapi segera maka berdampak terhadap ekonomi para nelayan.
Ini mengingat mereka tidak bisa mendapatkan BBM jenis bio solar di SPBU-N untuk melaut semenjak 1 Juli 2023, sehingga kapal mereka hanya disandarkan di pulau.
"Satu kapal yang tidak melaut mempunyai anak buah kapal sekitar 7-10 orang, berapa kepala keluarga yang terdampak akibat kondisi itu," katanya.
Untuk itu, ia berharap DKP Sumbar segera menyikapi kondisi ini, sehingga ekonomi nelayan tidak terganggu.
Saat ini ada 19 dari 67 unit kapal di Tanjung Mutiara tidak mendapat barcode, akibat tidak mendapatkan rekomendasi dari DKP Sumbar.
Kapal tersebut dengan ukuran empat-30 Gross Tonnage (GT).
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wilayah II Asnil menambahkan sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada pemilik kapal dibawah 30 GT di Tiku.
Rekomendasi BBM subsidi itu hanya bisa diberikan kepada kapal 30 GT kebawah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap.
Namun pihaknya belum mendapatkan data masih ada 19 kapal yang belum mendapatkan rekomendasi.
"Sepanjang suratnya masih aktif dan ukuran dibawah 30 GT, kita berikan rekomendasi," katanya.



Pewarta:
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026