Perda pencegahan narkoba dihidupkan jadi gerakan sosial masyarakat di Sawahlunto

id Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, BagasPanyusunan Nasution,Sawahlunto

Perda pencegahan narkoba dihidupkan jadi gerakan sosial masyarakat di Sawahlunto

Anggota DPRD Sumbar Bagas Panyusunan Nasution dalam sosper perorangan di Kecamatan Talawi Sawahlunto. (Antarasumbar/HO-istimewa)

Sawahlunto (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) bukan sekadar regulasi hukum, tetapi instrumen sosial yang menempatkan masyarakat sebagai benteng sosial pertama dalam melawan penyalahgunaan narkoba.

“Perda ini disusun agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga nagari untuk bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” kata Bagas Panyusunan Nasution, di Sawahlunto, Jum'at.

Dalam sosialisasi Perda tersebut di Kecamatan Talawi, Bagas menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 mengatur langkah preventif mencakup edukasi, pembinaan, dan rehabilitasi berbasis komunitas.

Regulasi ini juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan instansi vertikal seperti BNN, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian, agar langkah pencegahan berjalan sinergis dan terukur.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum semata. Karena itu, regulasi ini menekankan pentingnya peran keluarga dan lembaga sosial sebagai benteng moral dalam mendeteksi dini dan mencegah penyalahgunaan zat adiktif di lingkungan masyarakat.

“Kita tidak bisa menyerahkan urusan narkoba hanya kepada aparat penegak hukum. Harus ada partisipasi aktif dari masyarakat, terutama dalam pendidikan keluarga, agar generasi muda memiliki daya tahan moral dan mental,” kata dia.

Bagas, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, menambahkan bahwa Perda tersebut mengatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan rehabilitasi, menggelar kampanye bahaya narkoba secara berkala, dan membentuk satuan tugas antinarkoba di sekolah dan nagari. Pendekatan ini dirancang agar pencegahan menjadi budaya sosial, bukan sekadar program tahunan.

Kegiatan sosialisasi di Talawi berlangsung interaktif. Masyarakat diberi ruang menyampaikan pandangan dan masukan terkait implementasi Perda di lapangan, terutama mengenai akses edukasi dan dukungan antarinstansi.

Hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar Eka Lusiana dan Kesbangpol Sumbar Donny Rahma Saputra, yang menyoroti pentingnya pengawasan di tingkat keluarga dan sekolah.

"Satu keluarga sadar bahaya narkoba berarti satu generasi terselamatkan,” ujar Eka Lusiana menekankan peran edukasi berbasis komunitas sebagai strategi paling efektif.

Dukungan juga datang dari Camat Talawi bersama unsur bundo kanduang dan niniak mamak, yang berkomitmen membentuk forum pembinaan remaja di nagari sebagai sarana pencegahan sosial. Mereka menilai edukasi moral dan kegiatan positif remaja merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan sosial.

Langkah daerah ini sejalan dengan program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis negara.

Melalui sinergi lintas sektor dan kesadaran kolektif, Sawahlunto diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan penerapan Perda berbasis partisipasi sosial, di mana hukum hidup dan berfungsi melalui kesadaran bersama.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.