Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengevaluasi rekrutmen rektor atau direktur menyusul kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perguruan tinggi di provinsi itu.
"DPRD Sumbar meminta Kemendibudristek untuk kembali mengevaluasi proses rekrutmen rektor atau direktur di perguruan tinggi," kata Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Kamis.
Hal itu disampaikan Supardi menanggapi kasus dugaan TPPO yang dilakukan oleh salah satu perguruan tinggi (Politeknik) di Sumatera Barat, dan menyeret eks pimpinan politeknik tersebut. Bareskrim Polri juga telah menetapkan EH dan G sebagai tersangka dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jepang.
Menurut Supardi, kasus tersebut menandakan lemahnya pengawasan dari perguruan tinggi terhadap mahasiswa magang. Lebih buruknya lagi, kasus itu diduga dilakukan oleh eks direktur politeknik yang seharusnya menjadi contoh bagi sivitas akademika.
Ke depannya, diharapkan proses rekrutmen pimpinan perguruan tinggi, baik rektor maupun direktur bisa menghasilkan orang yang betul-betul menjaga muruah dunia pendidikan, harap dia.
Selain peran pemerintah pusat, Supardi memandang peran pemerintah daerah juga penting dalam mengawasi mahasiswa terutama yang akan mengikuti program magang ke luar negeri.
Sebab, bagaimanapun juga perlindungan terhadap mahasiswa tersebut tetap masuk ke dalam ranah pemerintah daerah dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif.
"Nanti kita cari formulasi pengawasan yang tepat. Sebab, jangan sampai pula perguruan tinggi merasa diintervensi oleh pemerintah daerah dalam hal pengawasan anak didik," kata dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang diawali laporan korban berinisial ZS dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu politeknik di Sumatera Barat untuk mengikuti program magang.
"Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh," ungkapnya.
Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan layaknya buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00.
Pekerjaan tersebut, dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur, dan hanya diberikan waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit untuk makan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator: Evaluasi rekrutmen pimpinan perguruan tinggi cegah TPPO
Berita Terkait
Komnas HAM segera temui pimpinan kampus di Sumbar antisipasi TPPO
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi ungkap TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman
Rabu, 20 Maret 2024 12:19 Wib
Imigrasi Agam masifkan sosialisasi di Limapuluh Kota dan Bukittinggi
Selasa, 5 Maret 2024 10:50 Wib
Pemprov Sumbar berikan pendampingan bagi korban dugaan kasus TPPO
Jumat, 23 Februari 2024 20:31 Wib
Polisi: Pelaku TPPO di Sumbar janjikan korban gaji belasan juta rupiah
Senin, 29 Januari 2024 18:04 Wib
Vonis bebas empat terdakwa TPPO di Dumai
Kamis, 21 Desember 2023 12:06 Wib
Wako Pariaman ajak semua pihak awasi TPPO
Rabu, 27 September 2023 16:32 Wib
Muhadjir Effendy: Perubahan struktur Gugus Tugas TPPO sesuai jalur
Senin, 14 Agustus 2023 19:11 Wib