Elpiji 3 kg langka, Wako Bukittinggi perintahkan pendistribusian terbatas

id Wako Bukittinggi ,berita bukittinggi,berita sumbar,LPG 3 kg bukittinggi

Elpiji 3 kg langka, Wako Bukittinggi perintahkan pendistribusian terbatas

Tabung gas elpiji 3 kilogram yang beberap waktu di Kota Bukittinggi mengalami kelangkaan, Wako setempat mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur pendistribusian tabung gas ini agar diprioritaskan didapatkan warga miskin (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memerintahkan pendistribusian terbatas elpiji 3 kilogram atau tabung gas melon terkait langkanya bahan bakar tersebut di daerah setempat, Senin.

Wako Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran tentang Pendistribusian Gas LPG 3 kg bernomor 800/614/DISPERPERIN IV/2023 yang memuat aturan yang diprioritaskan bagi pangkalan.

"Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg hanya kepada Rumah Tangga Miskin yang terdaftar sebagai penduduk Kota Bukittinggi yang dibuktikan dengan KTP atau KK yang terdaftar," kata Erman Safar.

Ia meminta pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual atau mendistribusikan kepada kalangan pengecer.

"Untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 KG kepada pengecer," kata Erman menegaskan.

Dalam aturan selanjutnya, Wako mengharapkan pihak pangkalan mendistribusikan LPG 3 KG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sesuai HET, yakni Rp 17 ribu, jangan dinaikkan hanya karena banyaknya permintaan," kata Wako.

Pangkalan juga diminta memberikan laporan berkala kepada Pemerintah Kota Bukittinggi untuk mengawasi peredaran LPG 3 kg.

"Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya kepada Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian," kata dia.

Erman Safar menegaskan gas LPG 3kg merupakan bantuan atau subsidi pemerintah yang diprioritaskan kepada kalangan warga kurang mampu dan jangan sampai salah sasaran.

"Mari awasi bersama penyaluran di pangkalan, karena Gas LPG 3 KG itu diberikan oleh negara sebagai hak rakyat miskin di Kota Bukittinggi ini," ujarnya.

Wako menambahkan perintah untuk Camat dan Lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 KG dan melaporkan setiap minggu kepada Wali Kota melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Surat Edaran ini ditanggapi positif oleh warga Kota Bukittinggi yang merasa terbantu dengan aturan tegas kepada seluruh pangkalan.

"Ini yang kami tunggu sejak beberapa waktu lalu, kemana lagi kami mengadu, entah apa yang membuat tabung gas itu langka dan sampai dijual Rp 40 ribu, dengan adanya arahan dari Wako semoga masalah ini teratasi," kata seorang warga, Sri.

"Jika bisa, setiap pangkalan memprioritaskan warga dengan Kartu Keluarga per kelurahan masing-masing hingga tidak perlu berebut dan antri lama, terima kasih kepada Wali Kota yang merespon keluhan warga," kata warga lainnya, Zahra.