Sumbar tingkatkan SDM melalui Ranperda Perhutanan Sosial

id Ranperda perhutanan sosial

Sumbar tingkatkan SDM melalui Ranperda Perhutanan Sosial

Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar).

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama DPRD setempat terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah itu melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial.

"Salah satu hal yang akan diatur dan dimasukkan dalam muatan Ranperda Perhutanan Sosial ialah pengembangan SDM dalam hal pengelolaan hutan sosial di Sumbar," kata Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius Datuak Intan Bano di Padang, Rabu.

Hal tersebut disampaikannya usai mengunjungi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka pengayaan muatan Ranperda Perhutanan Sosial yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumbar.

Selain pengembangan SDM, kata Arkadius, beberapa pasal yang mengatur tentang pendampingan petani pengelola hutan hingga pendanaan yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan sosial, juga akan dimasukkan dalam ranperda tersebut.

Kemudian, untuk mengoptimalkan pengelolaan perhutanan sosial di Sumbar, ranperda tersebut akan melibatkan peran relawan dan organisasi nirlaba atau non governmental organization (NGO).

Pelibatan organisasi nirlaba ditujukan untuk membantu pengembangan berbagai macam budi daya maupun peracik kopi atau barista hingga ke tahap pemasaran.

"Muaranya adalah untuk membuka lebih banyak lapangan kerja pada sektor perhutanan sosial," kata dia.

Tidak hanya pelibatan relawan dan NGO, pencegahan konflik kawasan hutan juga akan diatur dalam muatan ranperda tersebut. Tujuannya agar pengelolaan perhutanan sosial di Sumbar memiliki payung hukum yang jelas termasuk masalah permodalan hingga pendampingan.

"Kita berharap melalui regulasi ini akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat," ucap dia.

Ia mengatakan apabila penyusunan atau pembahasan ranperda tersebut berjalan lancar, maka Sumbar merupakan provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perhutanan Sosial.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menjelaskan alasan DPRD Sumbar melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat meskipun daerah itu belum memiliki perda terkait dengan perhutanan sosial.

"Meskipun Jawa Barat belum memiliki perda tentang perhutanan sosial namun telah memiliki kelompok kerja, dan itu bisa menjadi referensi bagi ranperda yang dibahas ini," ujar dia menjelaskan.

Selama studi banding ke Jawa Barat, rombongan DPRD Sumbar juga meninjau langsung Kelompok Tani Hutan Giri Senang yang beranggotakan 150 orang, dan menggarap sekitar 250 hektare hutan sosial terutama perkebunan kopi.

Menurutnya, pendampingan yang diberikan pemerintah kepada kelompok tani tersebut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat khususnya petani kopi yang mengelola hutan sosial.

"Mayoritas kopi yang diproduksi adalah arabika dan telah diekspor ke Dubai hingga Jepang. Jadi, pengelolaan hutan sosial memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar dia.