Kejaksaan Pasaman Barat: Dua terdakwa perkara RSUD tidak bebas murni tapi penangguhan

id Kejaksaan Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Kejaksaan Pasaman Barat: Dua terdakwa perkara RSUD tidak bebas murni tapi penangguhan

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan dua orang terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 inisial HW dan BS tidak bebas tetapi hanya penangguhan atau pengalihan tahanan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A.

"Tidak benar kedua mantan Direktur RSUD yang bertindak Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran itu bebas murni tetapi penangguhan sejak 23 Mei 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Padang itu telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kedua terdakwa tidak bebas murni tetapi ditangguhan atay dikeluarkan dari tahanan karena penetapan hakim berdasarkan pertimbangan tertentu. Namun mereka wajib mengikuti persidangan dan patuh terhadap persidangan jika jadwalnya datang serta wajib lapor," tegasnya.

Menurutnya penangguhan terhadap kedua terdakwa dikabulkan hakim setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan surat ke majelis hakim pada 27 April 2023.

Untuk terdakwa HW pertimbangannya diantara adalah terdakwa merupakan seorang dokter spesialis orthopeadi satu-satunya di Pasaman Barat, dapat jaminan dari istri dan keluarga terdakwa, dan lainnya bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.

Terdakwa juga akan sanggup menghadiri kapanpun jadwal sidang guna kepentingan proses persidangan.

Kemudian, untuk terdakwa BS ditangguhkan karena ada penyakit yang memang membutuhkan perawatan secara reguler.

Ia menjelaskan pada kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu senilai pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000 ditemukan item pekerjaan ganda yaitu pekerjaan pembuatan etalase pada parkir outdoor dan saat proses tender terdapat pengaturan pemenang yang dilakukan kelompok kerja serta saat pelaksanaan terdapat kekurangan volume pekerjaaan.

Ia menyebutkan dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) yang juga sudah tersangka yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu.

Lalu, katanya, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

"Saat ini 17 orang tersangka yang telah ditetapkan dan sudah dilimpahkan ke Rutan Anak Air Padang untuk segera disidangkan," katanya. *