Padang (ANTARA) - Direktur Eksekutif the Indonesian Institut Adinda T. Muchtar memaparkan sejumlah aspek yang menjadi permasalahan terkait dengan kampanye di media sosial saat pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
"The Indonesian Institut melakukan studi (penelitian) di Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan dengan melihat dua hal, yaitu regulasi dan implementasi," kata Direktur Eksekutif the Indonesian Institut Adinda T. Muchtar di Padang, Jumat.
Dari segi regulasi The Indonesian Institut melihat beberapa poin penting yang menjadi permasalahan dalam konteks penataan kampanye di media sosial. Pertama, adanya ketidaksesuaian atau ketidakharmonisan peraturan KPU dengan Bawaslu.
Poin kedua, ketika peraturan tersebut tidak selaras, peraturan yang dibuat juga tidak memadai saat diimplementasikan. Misalnya, dalam PKPU tidak menjelaskan secara detail tentang citra diri.
Sementara itu, di peraturan Bawaslu dijelaskan tentang citra diri yang menggambarkan diri calon anggota legislatif (caleg). Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti keterbatasan peraturan pengawasan terhadap media sosial.
Dalam PKPU disebutkan bahwa pendaftaran akun media sosial, yakni 10 akun per aplikasi. Bisa dibayangkan dengan banyaknya jumlah caleg yang maju pada Pemilu 2024, menurut dia, KPU maupun Bawaslu akan kewalahan mengawasinya.
"Oleh karena itu, pendekatannya membutuhkan banyak pihak, baik masyarakat sipil maupun akademisi," ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumbar Muhammad Khadafi mengatakan bahwa semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu menginginkan regulasi kampanye yang paripurna, bahkan mendekati sempurna.
Secanggih apa pun regulasi yang dibuat, kata dia, bila pengguna media sosial tidak menggunakannya dengan baik atau sesuai dengan ketentuannya, regulasi tersebut juga tidak baik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: The Indonesian Institut paparkan masalah kampanye di media sosial
Berita Terkait
Rektor harap MK berani putuskan sengketa pemilu demi demokrasi
Jumat, 19 April 2024 18:07 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Kubu oposisi Korea Selatan menang besar dalam pemilu legislatif
Jumat, 12 April 2024 17:52 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
Jumat, 5 April 2024 13:31 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 11:34 Wib
Sri Mulyani percaya forum di MK jadi cara merawat nalar publik
Jumat, 5 April 2024 11:32 Wib
Pemohon dua ajukan keberatan soal saksi dan ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 10:39 Wib
Bawaslu Padang Panjang gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakumdu Penetapan Hasil Pemilu 2024
Kamis, 4 April 2024 9:06 Wib