Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok akhirnya bersedia membayar tunggakan kontribusi pemanfaatan air bersih yang bersumber dari daerah Kabupaten Solok untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota itu ke pemerintah Kabupaten Solok, Sumbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison di Arosuka, Jumat menjelaskan dalam pertemuan yang digelar antar Pemkab dan Pemkot Solok itu ada beberapa poin yang disepakati, serta adendum.
Pertama, PDAM Kota Solok akan membayarkan kontribusi yang tertunda sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari usai pembayaran pertama.
Kedua, kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
Selain itu, Pemkot Solok juga bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023. Penentuan tarif sejak Januari 2023, juga berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan adendum atas perjanjian kerjasama sebelumnya. Addendum disepakati paling lambat bulan Juni 2023 mendatang dan melibatkan berbagai pihak terkait dengan berbagai usulan.
Ia meminta agar PDAM Kota Solok memberlakukan tarif khusus bagi masyarakat Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan. Kemudian sarana masjid, sekolah digratiskan.
"Kita minta naikkan kontribusi menjadi 20 persen dan libatkan BPKP dalam revisi kerja sama. Dalam kesepakatan itu tergambar, Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok mengakui kelemahan dan memenuhi permintaan Bupati Solok," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful Rustam mengatakan beberapa poin yang disetujui Pemkot Solok, diantaranya Poin A Pemko Solok bersedia untuk melakukan adendum atau perubahan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani tahun 2019.
Poin B untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP. Lalu, poin C untuk pengrusakan yang disengaja dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemkab Solok.
"Poin D, Jika Pemkab Solok mengabaikan poin C, maka untuk pembayaran kontribusi akan dihitung sebagai kerugian PDAM Kota Solok," tegasnya.
Direktur PDAM Kota Solok Rabbiluski mengatakan, poin-poin lain dalam kesepakatan itu yakni, pihaknya bakal memberikan tarif sosial khusus untuk masjid dan mushala. Kemudian PDAM Kota Solok tetap mengacu pada kontribusi 15 persen. Selanjutnya untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP.
"Kami juga meminta agar pemerintah Kabupaten Solok bertanggungjawab jika ada pengrusakan secara sengaja atau sabotase oleh pihak tertentu. Jika mengabaikan, maka pembayaran kontribusi akan dipotong dengan biaya kerugian atas pengrusakan," katanya.