Polda Sumbar buru bos website judi daring dipromosikan dua mahasiswi

id Polda Sumbar,Padang,Sumbar

Polda Sumbar buru bos website judi daring dipromosikan dua mahasiswi

Dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap polisi karena melakukan promosi website judi daring. (ANTARA/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memburu bos atau pemilik website judi daring yang dipromosikan dua mahasiswi berinisial TI dan MG yang telah ditangkap petugas kepolisian.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto di Padang, Rabu mengatakan penyidikan mendalami tersebut dilakukan untuk memburu bos besar di balik website judi online "robogacor" itu.

"Sengaja kami biarkan saja dulu dan tidak diblokir. Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah website lagi. Kami kan mengejar bosnya," kata dia

Menurut dia upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan. Dalam hal pemblokiran ini, pihak kepolisian bekerja sama Kominfo.

"Jadi kalau pertanyaan seperti itu pemblokiran nanti setelah terungkap. Ini kan tersangka baru ujung-ujungnya," tegasnya.

Dirinya tak mau begitu merinci terkait kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Termasuk bagaimana dua mahasiswi itu mendapatkan endorse.

"Proses pelaku ini mendapatkan endorse melalui di-DM sama admin," kata dia.

Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila di luar provinsi, koordinasi antar Polda dilakukan.

"Kalau di lokasi ada di tempat kita, penangkapan yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerja sama Polda setempat," imbuhnya.

Sementara dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumah dan mereka berasal dari Kabupaten Tanah Datar.

"Dia mahasiswa. Kampus mana saya tidak bisa sebutkan, nanti masalah. Salah satu perguruan tinggi di Sumbar pokoknya," ungkapnya.

Terkait kasus yang menjerat dua mahasiswi ini, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun.*