SDM boleh kurang tapi pelayanan publik daerah tertinggal harus maksimal, kata Ombudsman

id Ombudsman ri, daerah tertinggal, penyelewengan pupuk, pelayanan publik

SDM boleh kurang tapi pelayanan publik daerah tertinggal harus maksimal, kata Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat diwawancarai di Padang, Sumatera Barat, Senin (17/3/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang, (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan pelayanan publik di daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai daerah tertinggal harus tetap berjalan maksimal atau sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Boleh saja sumber daya manusianya kurang atau ekonominya lemah, tapi pelayanan publik harus tetap sesuai tugas pokok dan fungsinya," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Senin. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Kabupaten Kepulauan Mentawai termasuk salah satu wilayah dari 61 daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai daerah tertinggal di Tanah Air.

Predikat tersebut disematkan karena Kabupaten Kepulauan Mentawai dinilai kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional, dengan merujuk beberapa kriteria di antaranya perekonomian masyarakat, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, karakteristik daerah dan lain sebagainya. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melihat secara langsung pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah setempat.

Salah satu temuan Ombudsman RI di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ialah terkait distribusi pupuk bagi para petani. Temuan Ombudsman penyaluran dan ketersediaan pupuk tidak memadai bagi daerah yang 99 persen penduduknya bermata pencarian sebagai petani. Yeka mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan atau penyelenggaraan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Terakhir, Yeka menegaskan meskipun suatu wilayah ditetapkan sebagai daerah tertinggal, namun pelayanan publik tidak boleh buruk. Oleh karena itu, pelayanan publik seperti kesehatan, sekolah, ekonomi dan aspek penunjang lainnya tetap harus dipenuhi oleh negara (pemerintah). (*)