Dijanjikan gaji 700 dolar AS sebagai operator judi online, 10 pekerja migran ilegal akan diselundupkan ke Kamboja

id Perdagangan orang,PMI ilegal,Polda Kepri,Kepri,judi online

Dijanjikan gaji 700 dolar AS sebagai operator judi online, 10 pekerja migran ilegal akan diselundupkan ke Kamboja

Kapolda Kepri Irjen Polisi Tabana Bangun menunjukkan barang bukti berupa paspor saat merilis pengungkapan kasus pekerja migran ilegal di Batam, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Yude

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia tidak resmi atau ilegal ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi daring dan menangkap dua orang tersangka.

"Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang korban calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial DF (21 Tahun) dan S (37 Tahun)," ujar Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Tabana Bangun saat merilis kasus tersebut di Batam, Rabu.

Tabana mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023, setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman calon pekerja migran ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay secara nonprosedural.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan 10 orang korban dengan tujuan keberangkatan awalnya ke Malaysia. Mereka diketahui menggunakan modus perjalanan wisata yang selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.

"Jadi, mereka ini ditawari bekerja sebagai operator judi online di Kamboja dan mereka dijanjikan gaji sebesar 700 dolar Amerika di sana," katanya.

Kapolda menjelaskan dua orang tersangka berinisial DF dan S yang ditangkap polisi berperan sebagai penampung dan pengantar para pekerja migran ilegal ke Kamboja.

"Kami juga sudah menetapkan satu orang tersangka sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang saat ini diduga berada di luar negeri," tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 dan atau Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.