
JPU Kejari Pasaman Barat siapkan surat dakwaan terhadap tersangka perdagangan orang (Video)

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat segera menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) HAP (Harry Aidil Putra) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri daerah setempat.
"Kita telah menerima berkas dan tersangka TPPO dari Polres Pasaman Barat pada Selasa (12/9). Surat dakwaan segera disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu.
Untuk proses penuntutan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Talu berdasarkan surat perintah Kajari Pasaman Barat tentang penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari terhitung mulai 12 September sampai 2 Oktober 2023.
Menurutnya perkara TPPO ini merupakan atensi dari Jaksa Agung yang harus ditindaklanjuti penanganannya.
Ia mengatakan adapun kronologis terungkapnya perkara perdagangan orang itu berawal dari bulan Februari 2022, terdakwa selaku pemilik PT. Indo Cruise Sumatera mendatangi SMK Negeri 1 Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Pasaman Barat dengan tujuan untuk merekrut siswa yang ingin bekerja di luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan gaji Rp20.000.000 hingga Rp60.000.000.
Pelaku menyerahkan kartu namanya kepada para siswa serta menyampaikan apabila ada yang tertarik untuk bekerja di luar negeri agar mendatangi kantor PT. Indo Cruise Sumatera di Pasir Putih Blok A Nomor 5 Tabing, RT. 002 RW. 005, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Kemudian sekitar bulan Juli 2022 sejumlah siswa Ardi Putra Pratama, Rifaldo, Arif Arianto dan Iqbal mendatangi kantor perusahaan itu untuk mendaftar agar bisa bekerja di luar negeri.
Tersangka kemudian mengadakan pelatihan selama empat bulan di kantor PT. Indo Cruise Sumatera dan memungut biaya Rp8.500.000 hingga Rp11.000.000 per orang.
Setelah para siswa mengikuti pelatihan, tersangka mengadakan interview (wawancara) antara para siswa (saksi) dengan pihak pemberi kerja di luar negeri.
"Para saksi diminta untuk melengkapi dokumen pribadi serta membayar sejumlah uang untuk biaya interview dan pembelian tiket pesawat," ujarnya.
Tersangka selanjutnya mengirimkan soft copy dokumen pribadi para saksi kepada orang yang bernama Beni.
Selanjutnya Beni melakukan pengurusan visa kerja dan melengkapi dokumen keberangkatan para saksi. Setelah visa kerja terbit, para saksi diminta untuk mengurus dokumen berupa AK1 pada Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten masing-masing.
Kemudian Arif, Rifal dan Iqbal mengurus dokumen berupa AK1 ke Dinas Ketenagakerjaan Pasaman Barat, namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pada dinas itu Indah Valerie ditemukan fakta perusahaan itu tidak terdaftar dalam SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Artinya PT. Indo Cruise Sumatera tidak memiliki izin dalam melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga pihak Dinas Ketenagakerjaan Pasaman Barat tidak dapat mengeluarkan dokumen AK1 bagi yang mengurus itu.
Sedangkan satu orang lagi atas nama Ardi (korban) diminta untuk menunggu dan membayar uang sejumlah Rp8.500.000 untuk pembayaran tiket pesawat ke Brunei Darussalam sebagai negara tujuan tempat dia akan dipekerjakan.
Selanjutnya korban diminta untuk pergi ke Jakarta melakukan medical check-up. Setelah itu korban dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal dan menanyakan apakah korban merupakan calon PMI yang akan berangkat ke Brunei Darussalam kemudian diiyakan olehnya.
Selanjutnya korban dibawa dan menginap di rumah orang tersebut selama 1 (satu) malam. Keesokan harinya korban diantar oleh orang tidak dikenal tersebut ke Bandara Soekarno Hatta sampai ke tempat Check-in.
Sesampainya di Brunei Darussalam korban menyerahkan uang sebanyak BND 20 (dua puluh dolar brunei) kepada petugas Imigrasi lalu visa korban dipegang oleh petugas tersebut.
Tidak lama kemudian datanglah seorang sopir yang menjemput korban dan membawa korban ke Restaurant Freshco Group dan sejak saat itu bekerja di sana hingga saat ini dengan gaji sebanyak BND 400 (empat ratus dolar brunei) dengan potongan sebanyak BND 50 (lima puluh dolar brunei) setiap bulannya selama enam bulan.
Kemudian korban juga mengalami pemotongan gaji sebesar BND 450 (empat ratus lima puluh dolar brunei) dengan alasan untuk mengganti biaya tiket keberangkatannya dari Indonesia menuju Brunei Darussalam.
Ia menjelaskan untuk standar gaji di Brunei Darussalam untuk sektor berbadan hukum berdasarkan standar pemberian kerja dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam adalah BND 550 (lima ratus lima puluh dolar brunei).
Selama bekerja di Brunei Darussalam korban bekerja selama 10 jam setiap hari tanpa adanya pengaturan jam istirahat dan bekerja selama enam hari dalam seminggu.
"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil ditempatkan olehnya di luar negeri," jelasnya. ***2***
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
