Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan salah satu politeknik di provinsi tersebut.
"Kita meminta Mabes Polri agar mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi di Padang, Kamis.
Sebab, bisa saja kasus tersebut sudah lama terjadi namun baru terungkap ke publik. Selain itu, polisi juga diminta mendalami apa saja bentuk perlakuan yang dialami mahasiswa tersebut selama berada di luar negeri.
Kemudian, pimpinan lembaga legislatif tersebut juga mendesak polisi agar menindak tegas oknum yang melakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pihak yang mengetahui tapi tidak terlibat untuk tetap diproses secara hukum.
Menurut Supardi, apabila kasus dugaan TPPO tersebut benar dilakukan oleh perguruan tinggi, maka hal tersebut sama halnya dengan mencoreng dunia pendidikan.
Di samping pengusutan secara pidana, Supardi juga mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk memberhentikan pelaku apabila masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Ini mencoreng pendidikan. Apalagi, kasus ini terjadi di Ranah Minang," ujarnya.
Kasus TPPO yang diduga melibatkan salah satu politeknik di Sumbar tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak terutama dunia pendidikan untuk lebih mewaspadai kejahatan itu.
Ia menambahkan lembaga yang dipimpinnya dalam waktu dekat berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mencari tahu kebenaran kasus tersebut.
"Saya akan koordinasi dengan teman-teman dulu, sebab kasus ini masuk wilayah Sumatera Barat," kata dia.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang diawali laporan korban berinisial ZS dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu politeknik di Sumatera Barat untuk mengikuti program magang.
"Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh," ungkapnya.
Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan layaknya buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00. Pekerjaan tersebut dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur, dan hanya diberikan waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit untuk makan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD: Usut tuntas dugaan TPPO yang libatkan perguruan tinggi di Sumbar
Berita Terkait
Komnas HAM segera temui pimpinan kampus di Sumbar antisipasi TPPO
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi ungkap TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman
Rabu, 20 Maret 2024 12:19 Wib
Imigrasi Agam masifkan sosialisasi di Limapuluh Kota dan Bukittinggi
Selasa, 5 Maret 2024 10:50 Wib
Pemprov Sumbar berikan pendampingan bagi korban dugaan kasus TPPO
Jumat, 23 Februari 2024 20:31 Wib
Polisi: Pelaku TPPO di Sumbar janjikan korban gaji belasan juta rupiah
Senin, 29 Januari 2024 18:04 Wib
Vonis bebas empat terdakwa TPPO di Dumai
Kamis, 21 Desember 2023 12:06 Wib
Wako Pariaman ajak semua pihak awasi TPPO
Rabu, 27 September 2023 16:32 Wib
Muhadjir Effendy: Perubahan struktur Gugus Tugas TPPO sesuai jalur
Senin, 14 Agustus 2023 19:11 Wib