Bupati Dharmasraya terima tim pemeriksa dari BPK

id bpk,dharmasraya,sutan riska

Bupati Dharmasraya terima tim pemeriksa dari BPK

Pertemuan Bupati Sutan Riska dan jajaran dengan tim BPK Perwakilan Sumbar dalam rangka pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022, Selasa (28/2). (Antara/HO-Kominfo Dharmasraya)

Pulau Punjung, (ANTARA) - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.

Dalam penyambutan Kepala BPK Perwakilan Sumbar Arif Agus dan tim pemeriksa, Bupati Sutan Riska didampingi Sekretaris Daerah Adlisman, Asisten II Yefrinaldi, Inspektur Daerah Andi Sumanto, Kepala BKD Asril, dan Kepala Bapppeda Pariyanto.

"Hari ini kita menyambut baik kedatangan tim BPK di Dharmasraya, pemkab berkomitmen dan mendukung untuk kelancaran proses pemeriksaan yang akan dilakukan," kata Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Selasa.

Ia meminta seluruh OPD untuk dapat bekerjasama dengan tim BPK agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan lancar, termasuk memberikan semua dokumen, data dan informasi yang dibutuhkan.

"Kita juga menugaskan tim inspektorat dan badan keuangan daerah untuk membantu kelancaran tugas-tugas BPK, khususnya dalam mengkoordinir dan mendampingi pengumpulan data, dokumen dan informasi untuk bahan pemeriksaan, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan," katanya.

Sementara, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar, Yumnandar mengatakan pihaknya akan melakukan audit terinci atas LKPD Kabupaten Dharmasraya selama 30 hari, terhitung hari ini sampai 23 Maret 2023.

"Melalui pertemuan awal ini kami meminta izin kepada Pak Bupati untuk memulai audit terinci sebagai tindak lanjut atas penyampaian LKPD 2022 berapa waktu lalu," katanya.

Ia menjelaskan audit terperinci dilakukan untuk memantau tindak lanjut atas pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian internal dalam menyusun laporan keuangan, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan melakukan pengujian substantive terbatas pada transaksi saldo akun-akun dalam laporan keuangan daerah," tambah dia.