Benarkah dana haji untuk biayai infrastruktur? Ini penjelasan BPKH

id Biaya haji,BPKH,Kemenag,dana haji

Benarkah dana haji untuk biayai infrastruktur? Ini penjelasan BPKH

Ilustrasi - Manasik haji. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.

"Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, sebagaimana yang ditudingkan," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan di Jakarta, Senin.

Indra mengatakan pengelolaan dana haji murni secara syariah dan setiap penempatan dikonsultasikan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hitungannya, dana setoran per anggota jamaah Rp25 juta dan jumlah jamaah tunggu sekitar 5,26 juta. Dari jumlah tersebut total dana jamaah senilai Rp132,5 triliun. Sementara, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166 triliun.

"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jamaah," kata dia.

Ia mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.

"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengungkapkan selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Yaqut menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persen itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," kata dia.*

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKH tegaskan tak sepeserpun dana haji untuk biayai infrastruktur