Wacana vaksinasi booster kedua berbayar, Ini penjelasan Wapres

id vaksinasi booster,vaksinasi berbayar,wakil presiden

Wacana vaksinasi booster kedua berbayar,  Ini penjelasan Wapres

Arsip Foto. Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 dalam pelayanan vaksinasi penguat kedua di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah mengemukakan wacana mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis booster atau penguat kedua berbayar bagi warga yang tidak mendapat bantuan iuran jaminan kesehatan nasional guna mengurangi pengeluaran subsidi.

"Memang ada wacana untuk booster kedua ini bagi yang pemegang PBI (penerima bantuan iuran), yaitu bantuan pemerintah, itu dibebaskan, tapi untuk non-PBI diwacanakan untuk berbayar," katanya di Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis.

"Maksudnya apa? Supaya mengurangi beban subsidi, dan kedua juga menghidupkan semangat saling membantu, bergotong royong, yang kuat membantu yang lemah," ia menambahkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (24/1) mengemukakan kemungkinan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua berbayar bagi warga yang tidak mendapat bantuan iuran jaminan kesehatan nasional dari pemerintah.

Wakil Presiden mengemukakan bahwa biaya vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi warga bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan semestinya diupayakan tidak memberatkan warga.

Baca juga: Perlu diketahui, Vaksinasi booster kedua tidak akan jadi syarat perjalanan

Baca juga: Tingkatkan proteksi, IDI ajak masyarakat ikuti vaksinasi booster kedua


"Tidak memberatkan, dan kemudian orang jangan sampai karena (vaksin) bayar tidak mau di-booster, makanya harganya tidak (boleh) menghalangi orang untuk melakukan booster," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah mengupayakan seluruh warga mendapat vaksinasi COVID-19 penuh supaya memiliki daya tahan tinggi terhadap infeksi virus corona.

Setelah melaksanakan vaksinasi dosis keempat atau dosis penguat kedua kepada tenaga kesehatan dan warga lanjut usia, pemerintah mengumumkan pelaksanaan vaksinasi penguat kedua bagi kelompok sasaran masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Baca juga: 9,3 juta dosis booster kedua untuk masyarakat umum

Baca juga: Bio Farma siap produksi 5 juta dosis vaksin IndoVac booster kedua lansia


Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua dapat diberikan sekitar enam bulan setelah vaksinasi dosis penguat pertama.

Menurut data yang disiarkan di laman informasi vaksinasi Kementerian Kesehatan pada Kamis, sasaran vaksinasi COVID-19 di Indonesia seluruhnya 234.666.020 orang.

Vaksinasi COVID-19 dosis pertama, kedua, ketiga (penguat pertama), dan keempat (penguat kedua) tercatat sudah dilakukan pada berturut-turut 87,02 persen, 74,59 persen, 29,51 persen, dan 5,39 persen dari sasaran vaksinasi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Wacana vaksinasi booster kedua berbayar untuk kurangi subsidi