Masyarakat diajak segera vaksinasi booster, ini manfaatnya

id Vaksin booster,Pasaman barat,Covid-19

Masyarakat diajak segera vaksinasi booster, ini manfaatnya

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia

Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajak masyarakat segera melaksanakan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing untuk meningkatkan proteksi masyarakat dari COVID-19.

"Sosialisasi terhadap vaksinasi ini terus kita lakukan apalagi menjelang mudik Lebaran 2023 ini," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia di Simpang Empat, Jumat.

Menurutnya, berbagai penyuluhan telah dilakukan sampai ke puskesmas yang ada agar masyarakat yang belum vaksinasi segera mendatangi tempat pelayanan kesehatan.

"Sosialisasi dan penyuluhan telah kita lakukan di berbagai kesempatan. Tinggal saat ini kemauan dan kesadaran masyarakat itu lagi," katanya.

Jika ada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi maka pihaknya akan memintakan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar agar dapat menyediakan vaksin.

Menurutnya, untuk vaksinasi COVID-19 booster kedua diberlakukan bagi masyarakat yang usia lebih dari 18 tahun tanpa menunggu tiket atau undangan. Selain itu juga bisa dilakukan vaksinasi jika sudah berjarak 6 bulan dari vaksinasi booster pertama.

"Jika ada masyarakat yang ingin memperoleh vaksinasi booster kedua diharapkan menghubungi petugas pelayanan kesehatan yang ada sehingga bisa kita data," ujarnya.

Untuk kondisi di Pasaman Barat saat ini, katanya, sekitar 544 orang atau 30 persen dari tenaga kesehatan sudah melakukan vaksinasi booster kedua dari sasaran 2.188 orang.

Kemudian masyarakat umum dan lanjut usia baru lima orang dari total sasaran 211.127 orang. Untuk itu pihaknya terus menggencarkan sosialisasi bagi masyarakat agar segera melaksanakan vaksinasi booster kedua.

Ia menegaskan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi," katanya.*