Kejati Sumbar tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan Rusun Sijunjung

id Kejati Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kejati Sumbar tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan Rusun Sijunjung

Para tersangka saat hendak digiring dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan Anak Air Padang, pada Jumat (13/1) untuk ditahan. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung pada 2018 pada Jumat (13/1).

"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan kelima tersangka berasal dari berbagai latar belakang yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek yakni EE, JHP, serta TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi.

Para tersangka dijerat oleh tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar dengan pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika menilik pasal tersebut maka para tersangka akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Ia mengatakan dari lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik baru tiga orang yang memenuhi panggilan untuk datang yakni AR, EE, dan T.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar di Padang hingga Jumat sore, ketiganya langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.

"Dua tersangka lainnya yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota, terhadap mereka akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Sumriadi menjelaskan proses terhadap perkara telah dimulai dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Ia mengatakan modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek sedangkan uang tetap dibayarkan.

Akibatnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.

Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.