Polisi Agam tangkap seorang pemuda membawa ganja siap edar

id Mapolres Agam, tangkap seorang pemuda,bawa ganja siap edar,berita agam,berita sumbar

Polisi Agam tangkap seorang pemuda membawa ganja siap edar

Pemuda AS (28) warga Kampuang Tanjuang Mudiak, Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya yang diduga membawa narkotika golongan satu jenis ganja siap edar saat di Mapolres Agam. (Antara/Dok Humas Polres Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AS (28) warga Kampuang Tanjuang Mudiak, Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya diduga membawa narkotika golongan satu jenis ganja siap edar tidak jauh dari rumahnya, Kamis (5/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Jumat, mengatakan anggota berhasil mengamankan sembilan paket siap edar narkotika jenis ganja seberat 36 gram, satu unit telpon genggam, uang tunai Rp131 ribu dan lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan AS.

Dengan didampingi para saksi, tambahnya, dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket siap edar narkotika jenis ganja yang sengaja dibuang pelaku ke tanah di belakang tempat pelaku sedang duduk.

Setelah itu menemukan empat paket ganja di dalam saku celana depan sebelah kiri, satu paket ganja di saku celana depan sebelah kanan, satu paket ganja di saku kanan pelaku, satu unit telpon genggam dan uang tunai hasil penjualan ganja Rp131 ribu.

"Pelaku sempat berupaya membuang barang bukti sebelum digeledah, namun terlihat sama anggota," katanya.

Ia menambahkan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang rencana akan di jual kepada pelanggannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia mengimbau, agar masyarakat menjauhi narkotika apapun itu jenisnya, karena selain merusak kesehatan sendiri, juga menghancurkan generasi penerus. (*)