Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Demi Tingkatkan Aspek Legal Usaha Budidaya Jamur Tiram "KWT LMS", Mitra Tim Pengabdian kepada Masyarakat UNAND

id Nib, jamur

Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Demi Tingkatkan Aspek Legal Usaha Budidaya Jamur Tiram "KWT LMS", Mitra Tim Pengabdian kepada Masyarakat UNAND

Pendampingan pembuatan NIB. (ANTARA/ist)

Padang (ANTARA) - Kelompok Wanita Tani Limau Manis Sejahtera atau yang dikenal dengan KWT LMS mendapatkan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha dari Tim Pengabdian kepada Masyarakat UNAND yang diketuai oleh Risa Meutia Fiana, STP, MP.

KWT LMS telah menjadi mitra Tim Pengabdian kepada Masyarakat UNAND sejak tahun 2019 dan masih berlanjut hingga tahun 2022.

Seiring perkembangannya KWT LMS yang sebelumnya fokus pada budidaya Jamur Tiram dengan pendampingan dari Tim Pengabdian kepada Masyarakat UNAND dapat mengembangkan jenis usahanya untuk memproduksi produk olahan berbahan baku Jamur Tiram seperti bakso, nugget, abon dan dendeng jamur.

Sebagai hasil pendampingan pendaftaran NIB KWT LMS melalui Sistem Online Single Submission (OSS) tertanggal 14 Januari 2022 telah terbit NIB 1401220028026 atas nama pelaku usaha Ibu Elma Yeniati selaku ketua dari KWT LMS.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang telah terdaftar pada NIB tersebut adalah Pertanian Jamur (Kode KBLI 01136) dan Industri Produk Makanan Lainnya (Kode KBLI 10799) dengan Kategori Skala Usaha Mikro.

Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat UNAND, Risa Meutia Fiana menyatakan dengan adanya NIB yang dimiliki oleh KWT LMS diharapkan dapat dilanjutkan dengan pengajuan sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan oleh KWT LMS.

Produk-produk olahan jamur yang dihasilkan juga diupayakan dapat menjangkau pasar yang lebih luas seperti pusat oleh-oleh dan minimarket.

Berdasarkan Badan POM No. 22 tahun 2018 salah satu izin usaha untuk produk olahan pangan usaha rumah tangga atau rumahan perlu memiliki izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB yang telah didapatkan dari sistem OSS.

Kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan-IRT akan meningkatkan daya saing produk skala rumah tangga di pasaran dan peningkatan kesadaran serta motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis.

Selain itu juga meningkatkan kepercayaan pembeli karena pembeli menjadi yakin bahwa produk yang diedarkan aman dan layak untuk dikonsumsi.

Oleh sebab itu kepemilikan NIB selain meningkatkan aspek legal kegiatan usaha budidaya dan industri jamur tiram yang dijalankan oleh KWT LMS juga dapat meningkatkan peluang produk-produk olahan yang dihasilkan mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Izin Edar) sehingga layak dan aman untuk diedarkan.*