Padang (ANTARA) - Perhutanan sosial Kotopanjang, Nagari Lansek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman dikembangkan menjadi destinasi wisata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Yozawardi di Padang, Kamis mengatakan dulunya daerah Kotopanjang merupakan hutan kemasyarakatan yang terdiri pohon pinus. Masyarakat mengumpulkan getah pinus untuk dijual.
Namun, karena harga getah pinus anjlok, maka atas inisiatif Pokdarwis, lokasi pinus tersebut dijadikan sebagai daerah wisata alam.
"Kita memberikan dukungan dengan memberikan sarana untuk meningkatan pendapatan masyarakat sesuai dengan potensi yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, saat mengunjungi Koto Panjang, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan 55 persen provinsi itu merupakan hutan yang 40 persen diantaranya merupakan hutan lindung.
"Lebih dari 80 persen nagari di Sumbar berada di kawasan hutan termasuk Kotopanjang. Karena itu hutan harus bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan Pemprov Sumbar di bawah Dinas Kehutanan saat ini mengembangkan program perhutanan sosial. Atas kegigihan dari seluruh unsur, program kehutanan Sumbar termasuk yang terbaik di Indonesia.
“Kabupaten Pasaman termasuk kabupaten yang ingin maju dan berkembang, hal ini terlihat dari banyaknya koordinasi daerah ini dengan provinsi sehingga banyaknya program yang masuk ke Pasaman,” ujarnya.
Ia berharap bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan dan dipergunakan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya keseriusan daerah dalam mengelola wisata terutama wisata alam Kotopanjang, ia berharap pada tahun 2023 bisa masuk desa wisata nasional.
"Ini perlu dukungan dari semua pihak," katanya.
Wakil Bupati Pasaman Sabar A.S menyebutkan, luas hutan kabupaten Pasaman menurut fungsinya sebesar 264.057 hektare, yang terdiri dari 32.288 hektare cagar alam, 570 hektar taman Wisata alam, 196.706 hektare hutan lindung, 29.566 hektar hutan produksi terbatas, dan 4.924 hektare hutan produksi konvensi.
“Dengan topografi yang demikian, kita akan tetap menjaga dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di sekitar kawasan tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya legalitas perizinan pemanfaatan kawasan, berdasarkan SK menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor 514/ Menhut II/ 2913, dengan luas 230 hektar terhadap kelompok tani beringin sakti jorong Kotopanjang, Pemkab Kabupaten Pasaman sangat bersyukur dan berterima kasih terhadap Pemprov Sumbar.***