Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan prostitusi secara dalam jaringan (daring) yang terjadi di sebuah hotel kawasan Dobi, Padang Barat, kota setempat sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang praktik prostitusi daring di sebuah hotel, lalu ditindaklanjuti hingga akhirnya ditangkap seorang terduga muncikari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Senin.
Ia mengatakan muncikari yang ditangkap dalam kasus itu adalah seorang laki-laki berinisial YPP (19), warga Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, kota setempat.
Penangkapan dilakukan oleh tim dua Klewang milik Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di bawah pimpinan Komandan Tim Aipda David Rico Dermawan.
"Saat penangkapan kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan seorang perempuan dewasa yang ditawarkan oleh pelaku lewat aplikasi daring," jelasnya.
Dedy mengatakan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Menurutnya pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Mirisnya, perempuan yang coba ditawarkan oleh pelaku ke pria hidung belang diketahui saat ini dalam kondisi hamil. Antara pelaku dengan korban diketahui berstatus pacaran.
Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa praktik prostitusi itu sudah dilakoni oleh pelaku YPP dalam beberapa bulan terakhir.
Dimana ia akan menawarkan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi daring, setiap transaksi sebesar Rp300 ribu pelaku mendapatkan untung Rp50 ribu.
Pada bagian lain, Polresta Padang meminta masyarakat menjauhi praktik prostitusi karena melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai adat Minangkabau yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).