Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengedukasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di kota setempat dalam menyelesaikan sengketa acara cepat antar peserta pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Padang Yunasti Helmy di saat acara Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Sengketa Pemilu 2022 di Padang, Senin mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan terkait sengketa pemilu kepada Panwascam yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
"Saat ini kita sudah ada Panwascam dan sejak saat ini kita berikan bimbingan teknis agar mereka memiliki pengetahuan dan tata cara bekerja nantinya," kata dia.
Menurut dia penyelesaian sengketa acara cepat merupakan kewenangan Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye.
Masalah kecil antar peserta pemilihan seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilihan
Ia mengatakan Bawaslu Padang mencoba memberikan bimbingan sejak awal sehingga mereka nanti lebih siap dalam menyelesaikan sengketa di lapangan terutama penyelesaian sengketa acara cepat yang dapat mereka laksanakan sesuai amanat yang diberikan Bawaslu.
"Panwascam menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa cepat di lapangan dan melalui ini kita berikan fasilitasi sehingga mereka kenal regulasi, kata dia.
Dirinya mencontohkan sengketa acara cepat dapat dilakukan terhadap sengketa antara peserta pemilu, contohnya ada dua peserta pemilu yang akan melakukan kampanye di lokasi yang sama dan jam yang sama. Ini tentu dapat menimbulkan gesekan sehingga perlu dilakukan penyelesaian.
"Panwascam di sini dapat bertugas sebagai mediator namun bersifat pasif yang artinya mereka bersifat menunggu dan jika menemukan sengketa antar peserta pemilu, mereka akan menyampaikan kepada peserta yang berseteru apakah ingin diselesaikan melalui Bawaslu atau tidak, jika iya maka Bawaslu Padang akan memberikan mandat kepada mereka untuk mengeluarkan keputusan cepat di saat itu juga," kata dia/
Ia mengatakan sengketa acara cepat ini tertuang dalam UU 7 2017 tentang Pemilu dan regulasi sudah beberapa kali mengalami perubahan dan belum banyak yang paham dengan penyelesaian sengketa acara cepat ini.
"Padahal sengketa ini kerap terjadi di lapangan dan Bawaslu melalui Panwascam dapat melakukan penyelesaian sengketa, contoh lain ada baliho pasangan yang ditimpa pasangan lain sehingga menimbulkan sengketa antara sejumlah peserta pemilu. Ini sengketa dan harusnya diselesaikan namun sengketa bukanlah pelanggaran pemilu, pelanggaran hukum atau pelanggaran etik namun sengketa ini merupakan residu dari pelaksanaan pemilu," kata dia.
Berita Terkait
Proses reka ulang kasus pembunuhan penjual gorengan di Padang Pariaman
Selasa, 8 Oktober 2024 15:37 Wib
Truk diduga alami rem blong, kecelakaan beruntun terjadi di Panyalaian
Selasa, 8 Oktober 2024 14:55 Wib
Polisi reka ulang kasus pembunuhan penjual gorengan di Padang Pariaman
Senin, 7 Oktober 2024 19:51 Wib
Kejari Padang bentuk rumah Restorative Justice di seluruh kecamatan
Senin, 7 Oktober 2024 19:43 Wib
Panwascam Padang Panjang Barat sosialisasikan pengawasan partisipatif
Senin, 7 Oktober 2024 18:13 Wib
Polres Padang Panjang ungkap kasus pencurian di toko perhiasan (Video)
Senin, 7 Oktober 2024 18:09 Wib
Dukung kemajuan pendidikan, Semen Padang raih penghargaan dari PNP
Senin, 7 Oktober 2024 11:53 Wib
Satu dekade bersama JKN, Warga Padang Panjang ini tidak cemas saat sakit
Minggu, 6 Oktober 2024 17:40 Wib