Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengedukasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di kota setempat dalam menyelesaikan sengketa acara cepat antar peserta pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Padang Yunasti Helmy di saat acara Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Sengketa Pemilu 2022 di Padang, Senin mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan terkait sengketa pemilu kepada Panwascam yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
"Saat ini kita sudah ada Panwascam dan sejak saat ini kita berikan bimbingan teknis agar mereka memiliki pengetahuan dan tata cara bekerja nantinya," kata dia.
Menurut dia penyelesaian sengketa acara cepat merupakan kewenangan Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye.
Masalah kecil antar peserta pemilihan seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilihan
Ia mengatakan Bawaslu Padang mencoba memberikan bimbingan sejak awal sehingga mereka nanti lebih siap dalam menyelesaikan sengketa di lapangan terutama penyelesaian sengketa acara cepat yang dapat mereka laksanakan sesuai amanat yang diberikan Bawaslu.
"Panwascam menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa cepat di lapangan dan melalui ini kita berikan fasilitasi sehingga mereka kenal regulasi, kata dia.
Dirinya mencontohkan sengketa acara cepat dapat dilakukan terhadap sengketa antara peserta pemilu, contohnya ada dua peserta pemilu yang akan melakukan kampanye di lokasi yang sama dan jam yang sama. Ini tentu dapat menimbulkan gesekan sehingga perlu dilakukan penyelesaian.
"Panwascam di sini dapat bertugas sebagai mediator namun bersifat pasif yang artinya mereka bersifat menunggu dan jika menemukan sengketa antar peserta pemilu, mereka akan menyampaikan kepada peserta yang berseteru apakah ingin diselesaikan melalui Bawaslu atau tidak, jika iya maka Bawaslu Padang akan memberikan mandat kepada mereka untuk mengeluarkan keputusan cepat di saat itu juga," kata dia/
Ia mengatakan sengketa acara cepat ini tertuang dalam UU 7 2017 tentang Pemilu dan regulasi sudah beberapa kali mengalami perubahan dan belum banyak yang paham dengan penyelesaian sengketa acara cepat ini.
"Padahal sengketa ini kerap terjadi di lapangan dan Bawaslu melalui Panwascam dapat melakukan penyelesaian sengketa, contoh lain ada baliho pasangan yang ditimpa pasangan lain sehingga menimbulkan sengketa antara sejumlah peserta pemilu. Ini sengketa dan harusnya diselesaikan namun sengketa bukanlah pelanggaran pemilu, pelanggaran hukum atau pelanggaran etik namun sengketa ini merupakan residu dari pelaksanaan pemilu," kata dia.
Berita Terkait
Temu ramah pekerja bangunan Semen Padang dan SIG Group disambut antusias
Jumat, 26 Juli 2024 21:05 Wib
Rangkaian Empat Tahun AKHLAK BUMN, PT Semen Padang gelar "A Million Acts of Green Kaliandra Planting Program"
Jumat, 26 Juli 2024 19:26 Wib
Pemkot Padang Panjang lakukan persiapan jelang Penilaian IGA 2024
Jumat, 26 Juli 2024 18:22 Wib
Pj. Wako Padang Panjang buka pemusatan latihan Paskibraka 2024
Jumat, 26 Juli 2024 18:17 Wib
Kapolres Padang Panjang pimpin Sertijab Kasat Reskrim
Jumat, 26 Juli 2024 18:14 Wib
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Sumbar harus percepat pembangunan tol Padang-Pekanbaru
Jumat, 26 Juli 2024 16:24 Wib
Gubernur Mahyeldi Jembatani Pertemuan Dirut Semen Padang dan Gubernur Jambi untuk Menyepakati Peningkatan Kerja Sama
Jumat, 26 Juli 2024 13:18 Wib
Terbukti Menurunkan Intensitas ERK, Gubernur Mahyeldi Dukung Penuh Produk Sepablock PT Semen Padang
Jumat, 26 Juli 2024 13:15 Wib