Logo Header Antaranews Sumbar

Pakar: Hukum agraria harus selaras dengan reforma berbasis masyarakat

Senin, 27 April 2026 17:35 WIB
Image Print
Pakar hukum dari Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat (Sumbar) Prof Kurnia Warman. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kota Padang (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Andalas (UNAND), Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Prof Kurnia Warman mengatakan pelaksanaan hukum agraria dalam pelayanan administrasi pertanahan hendaknya diselaraskan dengan program reforma agraria berbasis masyarakat.

"Jika hukum agraria nasional diterapkan dengan konsisten maka pemenuhan hak konstitusional masyarakat hukum adat atas tanah, termasuk sumber daya alam dapat diwujudkan," kata dia di Padang, Senin.

Hal itu disampaikan dalam penelitiannya tentang Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Melalui Penerapan Hukum Agraria di Indonesia.

Guru besar ilmu hukum agraria Fakultas Hukum UNAND itu menjelaskan legalisasi hak masyarakat hukum adat atas tanah juga dapat mereduksi, bahkan mencegah adanya ancaman pidana terhadap anggota masyarakat hukum adat di atas tanah adatnya sendiri.

Di satu sisi, program pendaftaran tanah masyarakat hukum adat belum tentu mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh kelompok masyarakat itu sendiri. Sertifikat tanah hasil pendaftaran memang memberikan kekuatan publisitas.

"Namun, kondisi ini tidak serta merta berlaku untuk pemilikan tanah dalam masyarakat hukum adat," kata dia.

Pengakuan pemilikan tanah dalam masyarakat hukum adat telah diperoleh dari publik walaupun tidak atau belum mempunyai sertifikat tanah. Di samping itu, karena pemilikan tanah secara komunal mereka tidak pernah khawatir dengan penguasaan fisik tanahnya oleh orang lain.

"Alasannya, karena pemilik tidak pernah absen di atas tanah yang mereka miliki secara komunal," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar mendukung penuh masyarakat adat untuk menyertifikatkan tanah ulayat demi menjamin legalitas dan kepastian hukum.

"Sertifikat komunal ini penting," kata Fauzi Bahar.

Menurut dia, dengan menyertifikatkan tanah ulayat maka hal tersebut bisa mengantisipasi terjadinya konflik agraria di kemudian hari antara anak kemenakan di Ranah Minang. Dorongan agar tanah ulayat disertifikatkan secara komunal sebelumnya juga sempat digaungkan oleh bekas Menteri Pertanahan Hadi Tjahjanto.



Pewarta:
Editor: Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026