Komisi IX DPR RI dukung penegakan hukum terkait obat sirup berbahaya

id Komisi IX DPR RI,penegakan hukum terkait obat sirup berbahaya,Berita sumbar,Berita padang

Komisi IX DPR RI dukung penegakan hukum terkait obat sirup berbahaya

Ketua Komisi Felly Estelita Runtuwene (tengah) saat kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Ketua Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum terkait persoalan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas normal.

Kandungan cemaran yang melebihi ambang batas normal tersebut ditengarai menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Kami sudah menggelar rapat di Komisi IX bahkan kami minta ada aturan perundang-undangannya, mereka harus dihukum, ada pasal-pasalnya, itu terikat dalam kesimpulan kerja kami di komisi IX," kata Ketua Komisi Felly Estelita Runtuwene, usai kunjungan kerja di Padang, Rabu.

Ia mengatakan dalam persoalan tersebut di samping penjatuhan sanksi administrasi, juga perlu dilakukan penegakan hukum.

"BPOM kewenangannya memang di administratif, tapi ada aparat hukum yang harus melanjutkan. Karena BPOM tidak bisa mengeksekusi sampai ke situ," jelasnya.

Felly menegaskan proses hukum harus dilakukan karena itu menyangkut nyawa anak bangsa, mengutip data Kemenkes per 5 November 2022 pasien meninggal dunia tercatat 194 orang.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan adanya perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Perusahaan farmasi yang melanggar CPOB yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun dari tiga perusahaan farmasi itu BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Teranyar pada Rabu (9/11), pihak BPOM menemukan bahan baku pelarut obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman dimana cemaran EG dan DEG mencapai 99 persen.