Padang (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Mentawai melaksanakan penguatan lembaga penyedia layanan perempuan dan anak korban kekerasan tingkat kecamatan Siberut Barat Daya.
Kegiatan dilaksanakan pada 20 Oktober 2022 diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, TP PKK, organisasi wanita kecamatan, dan forum anak kecamatan. Narasumber kegiatan dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DinSosP3A Mentawai Yosepha Yeni Sapatundai melalui siaran pers yang diterima di Padang, Jumat mengatakan pihaknya sedang berupaya menghadirkan sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
"Kami memiliki tantangan teritorial sebagai daerah kepulauan dengan 10 kecamatan yang banyak diakses dengan transportasi laut, maka penting membentuk lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat kecamatan," kata dia
Hal tersebut juga merupakan mandat dari Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Pada kesempatan itu pihaknya melakukan penguatan penyedia layanan perempuan dan anak korban kekerasan di Kecamatan Siberut Barat Daya.
"Sebelum kami juga melaksanakan di kecamatan Sikakap. Kehadiran P2TP2A Kecamatan ini merupakan bentuk komitmen untuk melibatkan peran aktif lembaga masyarakat di kecamatan agar mampu merespon kasus kasus perempuan dan anak di kecamatan," ujarnya.
Menurut dia ada banyak kasus terjadi di kecamatan, namun banyak masyarakat tidak mau melaporkan karena menganggap hal itu aib, takut melaporkan dan tidak tahu kepada siapa akan melaporkan.
Dengan adanya P2TP2A Kecamatan Siberut Barat Daya ini, kami mengharapkan menjadi perpanjangan tangan kemitraan untuk merespon dan menangani kasus perempuan dan anak di kecamatan
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana menyampaikan urgensi pembentukan dan penguatan P2TP2A di Kecamatan yang ada di Mentawai menentukan bagaimana masa depan perempuan dan anak di daerah itu.
Kami memberikan penguatan terhadap P2TP2A Kecamatan sehubungan dengan tatanan norma hukum terkait perempuan dan anak, kata dia.
Ia berharap anggota P2TP2A kecamatan memahami bahwa program perlindungan perempuan dan anak merupakan program koordinasi lintas sektoral yang harus mengedepankan prinsip prinsip perlindungan perempuan dan anak seperti non diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.