Parik Malintang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat telah menerima 36 laporan dari masyarakat di daerah itu terkait pencatutan nama oleh oknum partai politik (Parpol) untuk maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Semenjak mulai pendaftaran Parpol sampai Rabu (19/10) kami telah menerima laporan sebanyak 36," kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Padang Pariaman Ori Sativa Sakban di Parik Malintang, Jumat.
Ia mengatakan pelaporan terkait pencatutan oleh oknum Parpol masih dapat dilakukan yang salah satunya dengan menggunakan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Ia menyampaikan setelah mengisi data yang diminta maka KPU Padang Pariaman akan menghubungi yang bersangkutan serta oknum Parpol yang mencatut secara bersamaan guna dilakukan konfirmasi secara langsung.
"Biasanya Parpol akan mau mengeluarkannya, jadi silakan diperiksa NIK nya, jika dicatut maka segera melapor," katanya.
Ori mengatakan jalan lain terkait dengan pencatutan tersebut yaitu pada saat KPU melaksanakan verifikasi faktual langsung ke rumah yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai.
Pada saat verifikasi faktual, lanjutnya pihaknya banyak menemukan warga yang namanya dicatut oleh oknum Parpol namun ia tidak bisa memberikan data karena belum dilakukan rekap.
"Ini kan baru tiga hari (ke rumah warga), mungkin kalau sudah tujuh hari nanti kami rekap," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya semenjak 15 Oktober telah melaksanakan verifikasi faktual untuk memverifikasi 2.011 dukungan yang ditargetkan dapat menyelesaikannya dalam 21 hari.
"15 Oktober kami turun ke kantor Parpol, tanggal 18 Oktober kami turun ke lapangan," kata dia.
Ia mengungkapkan saat verifikasi ke Parpol pihaknya banyak menemukan anggota Parpol tidak memiliki KTP, kartu tanda anggota partai, sudah ada yang meninggal dunia, dan tidak ditemukan yang hal itu dapat berdampak pada status dukungan menjadi tidak memenuhi syarat.
Ia menambahkan jika statusnya sudah tidak memenuhi syarat maka tidak dapat lagi dilakukan perbaikan namun setelah KPU melaksanakan verifikasi faktual jumlah dukungan kurang dari 437 maka partai masih dapat melakukan perbaikan dan pihaknya akan akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan.
Berita Terkait
Konsorsium perguruan tinggi siapkan SDM untuk garap wisata Sumbar
Kamis, 28 November 2024 15:01 Wib
Sambut Nataru, PLN UP3 Padang sapa pelanggan
Kamis, 28 November 2024 14:17 Wib
Penjabat Wali Kota: Pilkada serentak di Padang lancar dan aman
Kamis, 28 November 2024 4:45 Wib
PT Semen Padang gelar webinar implementasi manajemen risiko dan sistem manajemen anti penyuapan
Rabu, 27 November 2024 22:27 Wib
Mahyeldi-Vasko unggul dalam hitung cepat Voxpol pada Pilgub Sumbar
Rabu, 27 November 2024 19:33 Wib
818 warga binaan salurkan suara di dalam Rutan Padang
Rabu, 27 November 2024 16:07 Wib
Pj. Wako Padang Panjang dan istri mencoblos di TPS 08 Silaiang Bawah
Rabu, 27 November 2024 14:54 Wib
Pilkada Serentak 2024, Pj Wako Padang dan Istri Salurkan Hak Suara di TPS 1
Rabu, 27 November 2024 14:22 Wib