Polresta Padang ungkap ratusan kasus peredaran narkoba sepanjang 2022

id Polresta Padang,UPI-YPTK,peredaran narkoba padang,Berita sumbar,Berita padang

Polresta Padang ungkap ratusan kasus peredaran narkoba sepanjang 2022

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra saat menggelar sesi tanya jawa dalam kegiatan Pembekalan Pendidikan Karakter bagi mahasiswa di kampus UPI-YPTK, pada Senin (26/9). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 191 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah setempat sepanjang Januari hingga September 2022.

"Sepanjang tahun ini kami mengungkap 191 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 242 orang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Selasa.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 32 kilogram, sabu-sabu seberat 615 gram, dan satu butir pil ekstasi.

"Para pelaku dikenakan pidana sebagaimana Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ada yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan ada juga yang masih tahap persidangan atau penyidikan," katanya.

Ia membeberkan sekitar tujuh puluh persen dari ratusan pelaku yang ditangkap itu berperan sebagai kurir dan pengedar, sedangkan sisanya adalah pemakai.

Khusus untuk pemakai, lanjutnya, tidak ada yang mendapatkan Restoratif Justice (RJ) sebagai cara untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

"Para penyalahguna tetap kami proses secara hukum karena memang tidak cukup syarat untuk diterapkan RJ, selain itu mereka juga terlibat dengan jaringan peredaran," jelasnya.

Jika menilik dari segi usia, lanjut Al Indra, yang mendominasi adalah pelaku di usia produktif yaitu rentang 26-35 tahun, dengan pekerjaan paling banyak sebagai wiraswasta serta buruh.

Selain orang dewasa, ada juga pelaku yang masih berusia anak-anak sebanyak belasan orang, terhadap mereka diterapkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Al Indra menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di kota setempat sesuai hukum yang berlaku, terutama untuk peran pengedar serta bandar.

Sebagai upaya pencegahan, lanjutnya, Polresta Padang terus menggiatkan sosialisasi serta penyuluhan hukum akan bahaya narkoba di kampus atau pun sekolah-sekolah.