Niniak Mamak Kurai Bukittinggi tolak pembangunan Awning Jalan Minangkabau

id Jam Gadang Kota Bukittinggi,Niniak Mamak Kurai Bukittinggi, tolak pembangunan Awning Jalan Minangkabau,berita sumbar

Niniak Mamak Kurai Bukittinggi tolak pembangunan Awning Jalan Minangkabau

Jam Gadang Kota Bukittinggi. Tokoh Adat daerah setempat menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan kanopi jenis awning di Jalan Minangkabau Pasar Atas. (Antara/Alfatah)

Bukittinggi, (ANTARA) - Tokoh Adat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikenal dengan sebutan Niniak Mamak Kurai menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Awning Jalan Minangkabau Pasar Atas, salah satu alasannya adalah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Para pemegang kuasa adat yang tergabung dalam Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota dan DPRD daerah setempat.

Dalam pernyataannya, dikatakan sejak 20 Februari 2022, Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari sudah mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemda Bukittinggi terkhusus rencana Pembuatan Awning di Jalan Minangkabau.

"Penolakan ini setelah melalui kajian dan izin dari Niniak Mamak Pangulu Nan Duo Puluah Anam, sebelumnya kami telah meminta Pemkot untuk bermusyawarah dulu dengan tokoh adat sebelum memutuskan tapi ternyata tidak juga diperhatikan," kata salah seorang Tokoh Adat Kurai, Deni Yuska Datuak Rangkayo Basa, Senin.

Menurutnya, berdasarkan sejarah, jalan Minangkabau merupakan salah satu ikon Kurai Bukittinggi yang menjadi jalan penghubung antara Kebun Binatang dan Jam Gadang yang berlokasi di Bukik Kubangan Kabau dan menjadi pusat perdagangan dan juga tempat berjalan-jalan bagi masyarakat dan dapat langsung menatap Gunung Merapi dan Singgalang.

"Dan dari Warih Nan Bajawek (warisan) Jalan Minangkabau merupakan Jalan Nan Tabukak (terbuka) sebagai Penghubung antara Medan Nan Balinduang (Rumah Gadang) di Kabun Bungo Jo Medan Nan Bapaneh di Bawah Jam Gadang, hal tersebut menjadi kebanggaan kami Masyarakat Hukum Adat Kurai V Jorong, bahwa di nagari kami yang luas nya hanya 25 kilometer persegi terdapat pemandangan yang bagus," katanya.

Ia mengatakan, dengan lingkungan masih terkesan kuno menjadi daya tarik tersendiri, serta kondisi jalan yang terbuka dan nyaman membuat kesan aman dan tertib dari berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diingini terutama soal keamanan.

"Kami menyayangkan tidak adanya komunikasi, sejak 20 Februari kami ingatakan hendaknya Mangawuak Sahabih Gauang, ternyata tidak dilakukan oleh Pemkot Bukittinggi, bahkan tidak ada upaya untuk bermusyawarah (Ba lyo lyo) dengan kami Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong," kata Datuak Rangkayo Basa.

Menurutnya, tidak ada salahnya Pemkot Bukittinggi mendengar apa yang menjadi keberatan pemangku kepentingan di sekitar Jalan Minangkabau yang akan berpotensi terjadinya kegaduhan di Kota Bukittinggi.

"Kami Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyatakan menolak dan keberatan dibuatnya Awning di Jalan Minangkabau yang dilaksanakan tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai hal yang kami sampaikan tadi," katanya.

Surat Penolakan itu dibuat bersama oleh perwakilan Niniak Mamak Kurai yang disebut duntuk kebaikan Bukittinggi sehingga kondisi yang aman dan nyaman dapat terus kita dipertahankan.

Surat dengan tanggal 27 September 2022 itu ditandangani oleh Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai yaitu A. Dt. Indo Kayo Labiah, SY. Dt. Malako Basa, E. Dt. Kampuang Dalam, J. Dt. Tan Tanameh, D. Dt. Rangkayo Basa, E. Dt. Kuniang, A. Dt. Yang Basa, Dt. Sunguik Ameh, D. Bt. Nan Adua, S. Dt. Nan Gamuak, Dt. Majo Nan Sati, H. Dt. Nagari Labiah.

Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang, dan Ketua Perkumpulan Persatuan Masyarakat Kurai di seluruh Indonesia. (*)