DPRD Limapuluh Kota akan tindaklanjuti hasil hearing dengan persatuan wali nagari

id DPRD Limapuluh Kota,Bupati Limapuluh Kota,Berita Limapuluh Kota

DPRD Limapuluh Kota akan tindaklanjuti hasil hearing dengan persatuan wali nagari

Pelaksanaan hearing Bupati Limapuluh Kota dengan Persatuan Wali Nagari setempat. (Antara/HO-DPRD Limapuluh Kota)

Sarilamak (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat akan menindaklanjuti hasil hearing (rapat dengar pendapat) dengan Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) ke Bupati setempat.

Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra di Sarilamak, Jumat mengatakan hearing dilaksanakan dalam rangka meningkatkan peran serta dalam pembangunan dan Perwanaliko sebagai organisasi yang unggul.

"Banyak masukan dan keluhan wali nagari di Limapuluh Kota, mulai dari anggaran dan aspirasi-aspirasi lainnya. Mengenai aspirasi yang disampaikan para wali nagari tadi, kita sudah mencatat semuanya," ujarnya

Ia mengatakan adapun hasil hearing dengan Perwanaliko, DPRD meminta data tertulis yang lebih akurat dan valid sehingga bisa jadi acuan bagi DPRD dalam membentuk pansus

Selanjutnya sesuai amanah UU 10 persen dari dana perimbangan dikurang DAK itu adalah hak nagari. DPRD telah memperlihatkan dokumen APBD 2023 dan ternyata telah terpenuhi sesuai dengan rumus penghitungan.

Perwanaliko meminta supaya di perjuangkan agar bisa lebih dari 10 persen karena beban dana nagari cukup berat.

Ia mengatakan DPRD akan berkirim surat ke Bupati Limapuluh kota untuk mengkaji secara seksama dan melahirkan kebijakan yang bisa dinikmati oleh wali nagari dan masyarakat nagari secara menyeluruh.

"DPRD sangat memahami bahwa maju nya nagari akan berimbas langsung kepada majunya daerah. Oleh karena itu, kepala daerah harus menyikapi hal di atas selagi itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan bahwa hearing yang dilaksanakan pada Kamis (29/9) dilaksanakan secara tertutup berdasarkan hasil kesepakatan bamus. DPRD menjalankan hearing sesuai dengan tata tertib dan itu sudah diketahui oleh peserta hearing.

"Rapat ini adalah rapat tertutup, tertutup bukan berarti tidak boleh disampaikan kepada masyarakat karena sifat rapat adalah rapat dengar pendapat, setelah selesai rapat, hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutupnya.

Menurutnya, hearing bersama dengan perwanaliko ini adalah hal positif untuk kemajuan Limapuluh Kota kedepannya, karena berbagai aspirasi dan masukan yang positif dan bersifat membangun.

"Kita ucapkan terimakasih kepada seluruh wali nagari di Kabupaten Limapuluh Kota ini, saling komunikasi dan bertukar pikiran dengan DPRD Limapuluh Kota untuk membangun Limapuluh Kota kedepannya," ujarnya.