Padang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mengajak masyarakat manfaatkan momentum keringanan untuk membayar pajak kendaraan agar tak terkena razia yang digelar di sejumlah titik di daerah setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat Maswar Dedi di Padang, Selasa mengatakan Pemerintah Sumatera Barat memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan,” kata dia.
Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar bersama pemangku kepentingan rutin menggelar razia terhadap kendaraan mati pajak.
Ia mengatakan razia ini dilakukan karena Pemerintah Sumatera Barat sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.
Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya diskon pajak kendaraan bermotor,bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Menurut dia razia dilaksanakan bersama Ditlantas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja dan Bank Nagari yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bank Nagari juga membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Kami ucapkan kepada Bapak Dirlantas Polda Sumatera Barat berserta Jajaran , Kepala Cabang Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini.” Kata dia
Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan razia ini akan rutin dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah berjalan dengan baik.
“Kita akan akan rutin melakukan razia kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK atau mati pajak,” kata dia.
Kali ini razia digelar di Fly Over Duku Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (27/9).
Menurut dia pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah dan saat ini Pemprov Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak.
“Warga yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun lebih, mereka hanya perlu membayar pajak dua tahun saja tanpa denda,” kata dia.
Berita Terkait
Menko PMK : Sosialisasi mitigasi bencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 9:00 Wib
Kelok Hantu makan Korban, operator Exavator tewas terseret air (Video)
Jumat, 26 April 2024 1:34 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Gubernur: Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Operator alat berat pekerja jembatan kelok hantu di Tanah Datar hanyut terseret arus
Kamis, 25 April 2024 18:34 Wib