Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun secara seksual kepada pria hidung belang di kota setempat.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar hotel "A" yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang kota setempat, pada Selasa (20/9) malam.
"Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari WO (32), saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan perbuatan WO yang menawarkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 huruf I, Juncto pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara insentif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," jelasnya.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir, ia berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.
Tersangka juga berperan mencarikan kamar hotel ketika telah mendapatkan calon pelanggan. Dalam setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
Dedy membeberkan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polresta Padang menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel atau penginapan kota setempat, sehingga membuat resah masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti lewat penyelidikan sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas penyakit masyarakat serta penegakkan hukum perlindungan anak.
"Berbekal penyelidikan itulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat penggerebekan kami juga mengamankan anak berusia 16 tahun yang akan dieksploitasi oleh tersangka kepada seorang pria," katanya.
Pada bagian lain, polisi mengingatkan kepada para pengusaha hotel atau sejenisnya agar tidak memberikan ruang terjadinya aktivitas berbau tindakan prostitusi karena melanggar hukum serta bertentangan dengan nilai adat Minangkabau yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas prostitusi ini, sesuai dengan instruksi pimpinan,"tegasnya.