Kemendagri Siap Sandingkan DP4 dan Data Pemilih

id Kemendagri Siap Sandingkan DP4 dan Data Pemilih

Jakarta, (Antara) - Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap menyandingkan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dengan data daftar pemilih sementara (DPS) milik Komisi Pemilihan Umum guna keperluan pencatatan data pemilih untuk Pemilu 2014. "Kami selalu siap untuk membantu KPU apabila diperlukan. Penyandingan (data) itu maksudnya untuk melihat penduduk yang sudah pernah memilih pada pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, red.) ternyata DPT-nya belum tercatat di DP4," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan bahwa Kemendagri membentuk tim khusus guna mengakomodasi keperluan KPU dalam mengakses data kependudukan terkait dengan penetapan data daftar pemilih pemilu. Namun, hingga saat ini dia mengaku belum ada permintaan resmi secara khusus dari KPU untuk menyandingkan mengkonfirmasi DPS dengan DP4. "Sejak DP4 diserahkan ke KPU pada tanggal 7 Februari, permintaan itu belum ada. Akan tetapi, kami terus berkoordinasi dan 'stand by'," katanya. Penyandingan data kependudukan antara DP4 dan DPS tersebut diperlukan supaya tidak ada kegandaan data pemilih di DP4 dan DPS, yang didapat dari hasil pemutakhiran petugas KPU di lapangan dengan menggunakan DP4 dan DPT pilkada masing-masing daerah. "Kami bisa menyampaikan nanti kalau KPU sudah menyandingkan DPS dengan data kami (DP4). Kalau disandingkan ada data penduduk berusia di bawah 17 tahun (nonpemilih), akan terlihat," jelasnya. Hingga 1 Agustus 2013, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencatat data penduduk yang dinyatakan tunggal sebanyak 172.435.102 orang dengan perkiraan penduduk wajib KTP sebesar 191 juta orang. Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa prosedur pencocokan dan penelitan (coklit) dan pemutakhiran data pemilih di lapangan sudah jelas. Namun, untuk pelaksanaannya di daerah memang sangat bergantung pada kemampuan masing-masing KPU di seluruh wilayah di Tanah Air. "Bahkan, kami membuat buku panduan KPU yang diberkan sampai ke tingkat pantarlih. Kalau itu dijalankan, saya rasa tidak begitu masalah," kata Ferry ketika ditemui secara terpisah di Gedung Kemendagri di Jakarta, Kamis. (*/sun)