Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumbar membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 dengan harapan angka stunting se-Indonesia berada di 14 persen.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Solok Ardinal di Solok, Selasa mengatakan khusus di Kota Solok saat ini angka stunting sebesar 18,5 persen dan merupakan angka terendah seluruh di kabupaten dan kota se Provinsi Sumbar.
"Kendati demikian, kita berupaya semaksimal mungkin agar angka stunting terus menurun. Pada Tahun 2024 nanti, Kota Solok bertekad agar angka stunting tinggal 1 persen saja," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini, Kota Solok membentuk TPPS di dua kecamatan dan 13 kelurahan yang ada sebagai wujud keseriusan Pemkot Solok melaksanakan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
Tujuan pemgukuhan TPPS ini ialah untuk meningkatkan komitmen dan peran pemerintah daerah serta mitra kerja dalam penurunan angka stunting di Kota Solok.
Di samping itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengingatkan agar TPPS ini tidak hanya sekedar dikukuhkan sebentar, kemudian hilang. Namun harus melakukan tindakan nyata untuk mengatasi stunting di Kota Solok.
"Langsung lakukan pemetaan, langkah strategis serta inovasi untuk penanggulangan stunting," kata dia.
Ia juga mengatakan agar tidak langsung puas dengan angka stunting Kota Solok terendah di Provinsi Sumbar hanya 18,5 persen. Ia juga mengharapkan tahun 2024 mendatang angka stunting tidak hanya di bawah 10 persen, bahkan kalau bisa dibawah lima persen.
"Perlu menjadi perhatian kita bersama dan bersungguh-sungguh, jangan sampai main-main. Penanganan stunting harus kita rencanakan dari calon pengantin sebelum menikah sampai nanti melahirkan anak. Para kader harus bekerja keras dan giat mengatasi masalah stunting di Kota Solok," kata dia.
Di samping itu, setelah dibentuknya TPPS di Kota Solok juga langsung dipilih Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra sebagai Ketua TPPS Kota Solok.
Selain itu, Perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar juga menyerahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1,1 miliar lebih untuk penanganan stunting di Kota Solok.