Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap salah seorang kepala desa (Kades) dari kepolisian setempat terkait perkara poligami dan perzinaan.
"Memang kami mendapatkan kabar penangkapan tersebut tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan jika oknum Kades tersebut telah ditetapkan tersangka maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas Kades dan jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.
Menurutnya pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya.
"Jadi kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan pihaknya memang tidak memberikan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan terhadap oknum Kades itu kepada pemerintah setempat.
"Seharusnya Pemkot Pariaman yang datang ke kantor Polisi atau mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait status hukumnya. Bukan kami yang mengirimkan," katanya.
Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh istri sah-nya pada Selasa (6/9) atas dasar melakukan perkawinan dengan wanita lain pada lima bulan yang lalu tanpa persetujuan istrinya.
Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (8/9) dengan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/67/IX/2022/Reskrim sedangkan pasal yang diterapkan yaitu 279 dan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Pemkot Pariaman mulai persiapkan anggota Paskibra HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 21 April 2024 16:21 Wib
Pemkot Pariaman harapkan perkuat sinergi dengan Kemenang
Minggu, 21 April 2024 16:19 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Pariaman peroleh PAD Rp215 juta selama empat hari lebaran
Senin, 15 April 2024 18:33 Wib
Pemkot Pariaman apresiasi petugas gabungan pengamanan libur lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Ribuan wisatawan kunjungi objek wisata Pariaman H+1 lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:47 Wib
Pemkot Pariaman sediakan delapan lokasi parkir selama libur lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:45 Wib
Pemkot Pariaman pantau sejumlah jalur potensi kemacetan libur lebaran
Kamis, 11 April 2024 15:00 Wib