Pemkot Pariaman tunggu surat penangkapan kades dari Polisi

id Pemkot Pariaman,penangkapan kades pariaman,Berita pariaman,Berita sumbar

Pemkot Pariaman tunggu surat penangkapan kades dari Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Sumbar AKP Muhammad Arvi. ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap salah seorang kepala desa (Kades) dari kepolisian setempat terkait perkara poligami dan perzinaan.

"Memang kami mendapatkan kabar penangkapan tersebut tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan jika oknum Kades tersebut telah ditetapkan tersangka maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas Kades dan jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.

Menurutnya pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya.

"Jadi kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan pihaknya memang tidak memberikan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan terhadap oknum Kades itu kepada pemerintah setempat.

"Seharusnya Pemkot Pariaman yang datang ke kantor Polisi atau mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait status hukumnya. Bukan kami yang mengirimkan," katanya.

Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh istri sah-nya pada Selasa (6/9) atas dasar melakukan perkawinan dengan wanita lain pada lima bulan yang lalu tanpa persetujuan istrinya.

Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (8/9) dengan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/67/IX/2022/Reskrim sedangkan pasal yang diterapkan yaitu 279 dan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.