Pemkot Solok sosialisasikan perizinan legalitas produk ke pelaku usaha

id Pemkot Solok, sosialisasikan perizinan, legalitas produk, ke pelaku usaha

Pemkot Solok sosialisasikan perizinan legalitas produk ke pelaku usaha

Pemkot Solok sosialisasikan perizinan legalitas produk ke pelaku usaha (ANTARA/HO-Prokomp Solok)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Kota Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan perizinan legalitas produk ke pelaku usaha yang ada di daerah setempat.

Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra di Solok, Kamis mengatakan saat ini persaingan UMKM semakin ketat dengan terbukanya pasar di dalam negeri dan pasar global.

“Untuk itu, pembinaan dan pengembangan UMKM harus secara berkala dilaksanakan agar UMKM dapat meningkatkan kemandirian mereka," ujar dia.

Menurutnya dengan kemandirian yang semakin meningkat diharapkan berimbas pula pada pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan penopang ekonomi masyarakat.

Selain itu, UMKM juga bertindak sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

Dalam perkembangannya, sektor ini justru menghadapi banyak masalah yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya.

Usaha kecil dan menengah (UKM) perlu mendapat perlindungan khusus dalam menghadapi pasar bebas. Perlindungan yang diharapkan adalah dalam bentuk, antara lain, aspek legalitas produk, penguatan kapasitas sumber daya manusia, modal, pelatihan, promosi, dan iklim usaha yang kondusif.

"Legalitas usaha sendiri merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM juga dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas," kata dia.

Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha.

Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.

"Kami harapkan melalui kegiatan ini akan tumbuh kepekaan dan terbangun kerangka berfikir terhadap pentingnya legalitas usaha bagi UMKM agar dapat bersaing di pasar bebas," ucapnya.

Ramadhani juga berpesan agar peserta sosialisasi dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini sehingga memperoleh informasi dan pengetahuan terkait pentingnya izin dan legalitas produk pelaku usaha bagi kenyamanan konsumen.

“Banyak bertanya dan sharing dengan narasumber sangat diharapkan dalam kegiatan sosialisasi ini, untuk membuka wawasan dan cakrawala berpikir dalam mengembangkan usaha," kata dia.

Selain itu, ia berharap semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi 30 orang yang berasal dari berbagai pelaku usaha yang ada di Kota Solok dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.