Jakarta, (Antara) - Direktur PT Aplikanusa Lintas Arta Sumsriyono, Selasa mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang merugikan negara Rp1,4 triliun. "Yang bersangkutan sampai pukul 15.00 WIB belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa. Karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi Sumsriyono tersebut. Pada Senin (15/7), Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MPLIK yaitu Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad, serta Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Informatika (BP3TI), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Santoso Serad. "Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan data, akhirnya menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi mengingat sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi. Untung menjelaskan kasus tersebut terkait dengan pengadaan mobil internet untuk paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp64,1 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi proyek MPLIK itu, lanjut Untung, berdasarkan spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. (*/sun)
Berita Terkait
Budi Gunawan Dilantik sebagai Wakapolri
Rabu, 22 April 2015 16:01 Wib
Polri Nilai Perppu KPK Jaga Ketertiban Negara
Rabu, 22 April 2015 15:51 Wib
Jambi Darurat Narkoba
Rabu, 22 April 2015 15:31 Wib
Hakim Vonis Mantan Wakakorlantas Lima Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2015 14:10 Wib
BNK Agam Bahas Strategi Pencegahan Narkoba
Rabu, 22 April 2015 10:23 Wib
Setara: BG Wakapolri, Polri Tidak Paham Birokrasi
Rabu, 22 April 2015 9:43 Wib
Kabareskrim: Yosep Saksi Kunci Kasus Benjina
Selasa, 21 April 2015 21:33 Wib
Fokus ke KAA, Mensesneg Tolak Komentari BG
Selasa, 21 April 2015 20:52 Wib
