Direktur Aplikanusa Lintas Arta Mangkir dari Pemeriksaan

id Direktur Aplikanusa Lintas Arta Mangkir dari Pemeriksaan

Jakarta, (Antara) - Direktur PT Aplikanusa Lintas Arta Sumsriyono, Selasa mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang merugikan negara Rp1,4 triliun. "Yang bersangkutan sampai pukul 15.00 WIB belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa. Karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi Sumsriyono tersebut. Pada Senin (15/7), Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MPLIK yaitu Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad, serta Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Informatika (BP3TI), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Santoso Serad. "Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan data, akhirnya menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi mengingat sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi. Untung menjelaskan kasus tersebut terkait dengan pengadaan mobil internet untuk paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp64,1 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi proyek MPLIK itu, lanjut Untung, berdasarkan spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.