Bukittinggi (ANTARA) - Aktivis dan alumni yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bukittinggi mendirikan Koperasi Insan Cita Bukittinggi yang ditujukan sebagai wujud kemandirian generasi muda di daerah setempat.
Ketua Koperasi Indan Cita, Zaki Pratama mengatakan pendirian koperasi ini sebagai cita-cita bersama tentang kemandirian Ekonomi Umat dan Bangsa yang dimulai di tangan kaum muda potensial HMI Bukittinggi.
“Ini langkah awal mewujudkan komitmen bersama dalam bentuk aksi nyata, yaitu pendirian koperasi,” kata Zaki di Bukittinggi, Rabu.
Ketua Dewan Pengawas Koperasi Insan Cita Bukittinggi, Rinal Wahyudi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Agam mengapresiasi setinggi-tinggi semangat kemandirian ekonomi yang diusung oleh kader-kader HMI Bukittinggi.
Menurutnya, koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
“Kehadiran Koperasi Insan Cita Bukittinggi adalah modal awal dalam mewujudkan cita-cita masyarakat adil makmur, sejalan dengan konsep dasar koperasi itu sendiri,” ujarnya.
Ketua Umum HMI Cabang Bukittinggi, Aryanda Putra yang juga salah satu Dewan Pengawas Koperasi Insan Cita Bukittinggi mengatakan pendirian koperasi ini adalah implementasi konkrit pada Konsep Besar Inkubator Enterpreneur Insan Cita (IEIC).
“Koperasi Insan Cita Bukittinggi adalah bagian dari IEIC tersebut, selain ini adalah wadah kemandirian ekonomi bersama bagi masyarakat, Koperasi Insan Cita ini juga diharapkan menjadi wadah pengembangan diri sebagai seorang Insan Preneur,” katanya.
Aryanda melanjutkan, HMI dalam konsep konvensionalnya melahirkan kader intelektual, harus selalu bisa berimprovisasi dengan zaman.
HMI tidak cukup hanya menciptakan Insan Intelektual saja tapi HMI juga harus menghadirkan Insan Enterpreneur.
“Karnanya ke depan, kader-kader yang akan dihadirkan oleh HMI adalah kader Insan Intelektual Enterpreneur dan HMI Bukittinggi akan menjadi Pionir untuk itu dengan Konsep Inkubator Enterpreneur Insan Cita,” tegasnya.
Rapat pendirian koperasi itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi sesuai amanah undang-undang, dalam rapat pendirian Koperasi wajib mengundang Pejabat dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan petunjuk seperlunya.