Solok (ANTARA) - Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menghadiri kegiatan sosialisasi dan simulasi peraturan tentang disiplin ASN digelar pada Rabu (10/8) yang dihadiri sebagai Mutia Mahda sebagai narasumber dari kantor regional XII BKN Pekanbaru.
Ramadhani dalam sambutannya mengatakan pemerintah Kota Solok mengucapkan selamat datang kepada narasumber yang berasal dari kantor regional XII BKN Pekanbaru.
Ia mengakui kegiatan sosialisasi dan simulasi ini sangat penting diikuti oleh OPD sekalian dikarenakan dengan telah terjadinya perubahan regulasi terkait. Disiplin PNS dari aturan sebelumnya yaitu peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 telah berganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentunya pasti akan ada regulasi baru terkait disiplin untuk dapat diterapkan dan dilaksanakan nantinya.
“Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD yang menangani urusan layanan kepegawaian diharapkan mampu mengupgrade ilmu dan wawasan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketua Pelaksana Bitel sebelumnya melaporkan tujuan dari kegiatan ini Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
Penegakan disiplin dapat mendorong ASN dan NON ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin.
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.