BNNK Solok audiensi ke Pengadilan Negeri bahas tempat rehabilitasi narkoba

id BNNK Solok audiensi, ke Pengadilan Negeri, bahas tempat, rehabilitasi narkoba

BNNK Solok audiensi ke Pengadilan Negeri bahas tempat rehabilitasi narkoba

BNNK Solok audiensi ke Pengadilan Negeri bahas tempat rehabilitasi narkoba (ANTARA/HO-BNNK Solok)

Solok (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Solok, Sumatera Barat melakukan audiensi sekaligus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Solok membahas putusan serta ketersediaan tempat rehabilitasi narkotika di wilayah hukum Kota Solok.

"Dalam rangka Implementasi dan Sosialisasi Inpres nomor 2 Tahun 2020, Selasa 28 Juni 2022, BNNK Solok melakukan kegiatan audiensi sekaligus koordinasi dengan Pengadilan Negeri Solok membahas ketersediaan tempat rehabilitasi di wilayah hukum Kota Solok serta rencana pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Solok," kata Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori di Koto Baru Rabu.

Ia mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran kementerian PAN RB Nomor 50 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika di lingkungan instansi pemerintahan.

Selain itu, pimpinan baik di pusat maupun di daerah melaksanakan tes urine kepada seluruh aparatur negara/pegawai termasuk calon aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing instansi melalui koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota(BNNP/BNNK).

"Seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan pengedar narkoba," ujar dia.

Selain itu, juga perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum kemudian melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.

"Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengajak masyarakat untuk memerangi dan melawan narkotika," kata dia.

Tantangan ke depan, permasalahan narkotika ini bukan hanya permasalahan BNN RI. Tapi, merupakan permasalahan kita semua, kata dia.

Lebih jauh Saifuddin mengatakan berbagai penderitaan kerugian dan kematian akibat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, pentingnya mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba atau Bersinar.

Selain Ketua PN Solok Raden Danang Noor Kusumo menyebutkan hampir separuh dari kasus yang masuk di pengadilan di seluruh Indonesia, salah satunya di Pengadilan Negeri Solok adalah kasus narkoba.

Untuk itu, ia berharap ada kepastian dan ketersediaan dari BNNK Solok dalam penempatan tersangka penyalahgunaan narkotika ke dalam balai rehabilitasi dan juga implementasi restorative justice bagi pecandu narkotika.

Selanjutnya juga berkaitan dengan penjadwalan pelaksanaan cek urine bagi seluruh pegawai di lingkungan PN Solok.

Disamping itu, ia menyambut baik rencana pendirian Balai Rehabilitasi Pecandu Narkotika oleh Pemerintah Kota Solok.