Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mulai menggunakan seri tiga huruf di belakang pada plat nomor kendaraan yang ada di provinsi itu baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu, mengatakan kebijakan ini diambil karena stok plat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis.
"Jadi tiga seri di belakang karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis," jelasnya.
Selain itu penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan menghindari nomor polisi ganda.
"Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar," kata dia.
Menurutnya, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang menggunakan itu sama dengan dua seri di belakang.
"Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan karena sudah habis terpakai aja (dua seri di belakang)," ujarnya.
Masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar Jalan Nipah Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan.
Selain bisa datang langsung, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456.
Berita Terkait
BNPB kembali sebar tiga ton NaCl untuk modifikasi cuaca di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 17:02 Wib
DLH Kota Solok siapkan dua lokasi ikuti program kampung iklim
Minggu, 19 Mei 2024 17:01 Wib
Malapeh Ikan Larangan, Bupati Sabar AS minta kearifan lokal dilestarikan
Minggu, 19 Mei 2024 16:55 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman usai mencuri telpon genggam
Minggu, 19 Mei 2024 14:43 Wib
Wilmar salurkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 14:08 Wib
Muhammadiyah Dharmasraya bantu korban banjir bandang di Tanah Datar
Minggu, 19 Mei 2024 14:05 Wib
BSMI Sumbar salurkan bantuan bagi korban banjir bandang
Minggu, 19 Mei 2024 12:21 Wib
Wagub: Sumbar butuh 150 sabo dam antisipasi lahar dingin Marapi
Minggu, 19 Mei 2024 9:30 Wib