Terminal Jati Pariaman fokuskan pendataan syarat perjalanan penumpang di masa pandemi

id calon penumpang bus,Terminal Tipe A Jati Kota Pariaman,berita pariaman,pariaman terkini,berita sumbar,syarat perjalanan era pandemi

Terminal Jati Pariaman fokuskan pendataan syarat perjalanan penumpang di masa pandemi

Petugas di Terminal Tipe A Jati Kota Pariaman, Sumbar mendata calon penumpang bus yang naik di terminal tersebut serta meminta syarat pelaku perjalanan di masa Pandemi COVID-19. (Antara/Aadiaat M.S)

Pariaman, (ANTARA) - Pengelola Terminal Tipe A Jati Kota Pariaman, Sumatera Barat memfokuskan pemeriksaan vaksinasi dan persyaratan perjalanan lainnya kepada penumpang pasca keluarnya edaran baru terkait syarat perjalanan pada masa Pandemi COVID-19.

"Pendataan dan pemeriksaan sudah lama kami lakukan di terminal namun saat ini difokuskan pada syarat perjalanan," kata Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Jati Pariaman Harry Leo Agusta di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan sebelum Pandemi COVID-19 pihaknya melakukan pendataan sebagai data keberangkatan penumpang yang berangkat dari Terminal Tipe A Jati Pariaman. Namun semenjak pandemi pendataan dilakukan untuk mempermudah pelacakan pelaku perjalanan terpapar COVID-19.

"Nah pada tanggal 8 Maret keluar aturan baru yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transportasi darat," katanya.

Dalam edaran tersebut, kata dia pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi darat tidak perlu lagi membawa hasil tes antigen atau PCR negatif untuk yang sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebelum keberangkatan.

"Kami juga meminta penumpang untuk check-in menggunakan aplikasi Pedulilindungi, jadi tidak hanya di bandara saja menggunakan aplikasi ini," ujarnya.

Ia mengatakan selama pendataan memang ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau hanya satu kali vaksin namun biasanya perjalanannya akan terhalang ketika melewati perbatasan daerah atau di pelabuhan penyeberangan.

"Jadi di penyeberangan dia harus memenuhi persyaratan perjalanan itu," kata dia.

Selain mendata syarat perjalanan di masa pandemi pihaknya juga meminta pelaku perjalanan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat salah satunya menggunakan masker.

Pihaknya pun, lanjutnya juga memeriksa kelayakan bus yang memasuki terminal tersebut sebelum keberangkatan guna mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi selama perjalanan. (*)

Pewarta :
Editor: Mukhlisun
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.