Pemkot Pariaman sambut positif keputusan peniadaan PCR-antigen syarat perjalanan

id berita pariaman,berita sumbar,pcr

Pemkot Pariaman sambut positif keputusan peniadaan PCR-antigen syarat perjalanan

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar. (antarasumbar/Aadiaat M)

Pariwisata akan tumbuh dan berkembang karena selama pandemi tamu (wisatawan) ke Pariaman terbatas,
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menyambut positif keputusan pemerintah pusat yang meniadakan tes usap PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan karena dapat menunjang pariwisata di daerah itu.

"Pariwisata akan tumbuh dan berkembang karena selama pandemi tamu (wisatawan) ke Pariaman terbatas," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan selama pandemi COVID-19 wisatawan yang datang ke Pariaman didominasi dari Riau sehingga ketika pemerintah pusat menerapkan peniadaan tes PCR dan antigen maka daerah asal wisatawan yang berkunjung ke daerah itu dapat bervariasi.

Hal tersebut, lanjutnya karena wisatawan dari berbagai daerah bisa datang ke Pariaman dengan menggunakan transportasi udara tanpa harus tes COVID-19.

Oleh karena itu, kata dia Pemkot Pariaman beserta warga setempat akan menyiapkan diri untuk menyambut datangnya wisatawan ke daerah tersebut.

"Pemkot Pariaman menyiapkan diri dan masyarakat juga harus ikut bersiap sebagai daerah kunjungan wisata," ujarnya.

Menurutnya dengan dilonggarkannya syarat perjalanan tersebut maka kunjungan wisatawan pada tahun ini akan lebih meningkat dari target yang ditetapkan sebanyak dua juta pengunjung.

Meskipun syarat perjalanan telah dilonggarkan namun pihaknya tetap mendorong wisatawan untuk ikut vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.