Wali Kota Solok serahkan santunan BPJAMSOSTEK Rp84 juta

id berita solok,berita sumbar,jamsostek

Wali Kota Solok serahkan santunan BPJAMSOSTEK Rp84 juta

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK kepada ahli waris dari Herizon yang merupakan honorer di Dinas Pendidikan setempat secara simbolis. (Antarasumbar/HO-BPJamsostek)

Saya mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang selalu cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat,
Solok (ANTARA) - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKm) BPJAMSOSTEK Rp84 juta kepada ahli waris dari almarhum Herizon dam Dini Rezariansyah.

"Saya mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang selalu cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan selalu responsif dalam penyaluran santunan terhadap ahli waris," kata dia di Solok, Jumat.

Dia berharap, dengan santunan kematian ini kepada keluarga ahli waris dapat menjadi penawar duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Manfaatkan santunan ini dengan baik dan bisa dijadikan modal usaha bagi ahli waris," ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan, dengan iuran minimum Rp13.500 per bulan peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah.

"Dengan iuran per bulannya ringan peserta sudah mendapatkan manfaat yang besar," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.

"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.

Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah.

Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).***3***