Bupati Solok keluarkan surat edaran penyelamatan Danau Singkarak

id Bupati Solok, keluarkan, surat edaran penyelamatan, Danau Singkarak

Bupati Solok keluarkan surat edaran penyelamatan Danau Singkarak

Bupati Solok Epyardi Asda (ANTARA/ho-Diskominfo)

Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok Epyardi Asda mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelamatan Danau Singkarak atau pemberitahuan pelarangan pendirian bangunan di sepanjang pinggiran dan badan danau dari penyalahgunaan pembangunan yang diizinkan.

Bupati Solok Epyardi Asda di Arosuka melalui surat edarannya, Rabu mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Solok merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) no 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Solok No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Tahun 2012-2031.

Surat edaran yang dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov Sumbar tentang pengembalian kondisi badan air seperti semula.

Menurutnya surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian kawasan Danau Singkarak dari pembangunan yang tidak diperuntukkan di area seputar Danau Singkarak khususnya di Kabupaten Solok.

Ditambah lagi saat ini semakin banyaknya bangunan tanpa izin baik permanen maupun tidak permanen di sepanjang sempadan dan badan Danau Singkarak yang telah berubah fungsi ruang serta mengancam kerusakan lingkungan dan ekosistem Danau Singkarak.

Pemkab Solok juga menginstruksikan serta melarang warga yang akan mendirikan bangunan, mengubah letak tepi danau, membuang limbah, serta mengubah aliran masuk dan keluar danau.

Selain itu, terhadap bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri maka dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap akan ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan dan badan danau seperti semula.

Bangunan yang baru berdiri dan terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang, maka pemerintah daerah maupun pemerintah pusat akan segera melaksanakan audit tata ruang dan ditindaklanjuti.

Hasil audit tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai mana telah ditetapkan sanksi kepada CV Anam Daro.