Stabilisasi Harga Saham IPO Lihat Kondisi Pasar

id Stabilisasi Harga Saham IPO Lihat Kondisi Pasar

Jakarta, (Antara) - Perusahaan penjamin emisi, Andalan Artha Advisindo (AAA) Securities mengatakan dalam melakukan stabilisasi harga penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu melihat kondisi pasar. "Kami biasanya melihat dari sisi komponen harga IPO, opsi pemanis dari waran dan stabilisasi harga ataupun menurunkan porsi saham yang dilepas ke publik itu untuk memastikan sahamnya dapat terserap seluruhnya," ujar Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo Securities, Th Andri Rukminto di Jakarta, Senin. Ia mengaku pihaknya akan melanjutkan rencana IPO suatu perusahaan ketika investor sudah mencapai 80 persen dari total saham calon emiten yang akan dilepas ke publik. Ia mengatakan ketika minat investor terhadap suatu saham perusahaan cukup kuat maka pihaknya tidak menggunakan opsi stablisasi harga saham IPO. "Bila investor yang tidak mendapatkan saham perdananya di pasar, mereka akan menyerap di pasar sekunder sehingga harganya mengalami kenaikan," katanya. Sepanjang tahun ini, AAA Securities sudah menangani pelaksanaan IPO di antaranya Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk (ISSP), Victoria Investama Tbk (VICO), Bank Mitraniaga, dan Grand Kartech. Managing Partner Victoria Group, Andrew Haswin menambahkan bahwa ketika pasar saham sedang kurang kondusif maka penjamin pelaksana emisi biasanya akan melakukan opsi stabilisasi harga. Ia mengaku untuk saham PT victoria Investama Tbk (VICO) pihaknya tidak melakukan opsi stabilisasi harga. Namun, pihaknya memberikan opsi pemanis berupa 2,1 miliar waran dengan harga Rp125 per unit. Jumlah waran yang ditawarkan sebesar 2,1 miliar unit dengan rasio empat saham dapat ditukar dengan tujuh waran secara cuma-cuma kepada investor barunya (free). "Harga saham yang kami lepas kan cukup murah untuk pelaku pasar. Jadi kami tidak menggunakan opsi stabilisasi harga. Semuanya kami lepas ke pasar sekunder," katanya. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan opsi stabilisasi harga memang diperbolehkan tergantung pada kesepakatan antara penjamin emisi dan calon emiten. Hal itu juga tercantum pada peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No.XI.B.4 tentang stabilisasi harga saham dalam rangka penawaran umum perdana. Menurut Hoesen, penjagaan terhadap harga saham IPO juga tergantung pada kemampuan perusahaan penjamin emisi. Jika perusahaan penjamin emisi itu memiliki dana yang cukup diperkirakan harga sahamnya akan stabil. "Meski demikian, dana untuk stabilisasi harga yang dilakukan oleh underwriter biasanya terbatas. Jika dananya sudah habis,pergerakannya akan tergantung pasar. Namun sejauh ini perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI merupakan perusahaan yang memiliki kinerja positif sehingga sahamnya diminati investor," ujar Hoesen. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.