Jakarta, (ANTARA) - Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang mrnyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.
Berita Terkait
Presiden terus pantau penanganan bencana banjir di Ranah Minang
Rabu, 15 Mei 2024 20:13 Wib
Jusuf Kalla dijadwalkan kunjungi korban banjir Sumatera Barat
Senin, 13 Mei 2024 19:42 Wib
Kemenkes siapkan langkah penanganan bagi penyintas banjir Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 14:56 Wib
Puskris Kemenkes analisis bencana banjir lahar dingin di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 13:36 Wib
Sejarawan: Pengakuan UNESCO momentum pemerintah kelola naskah kuno
Kamis, 9 Mei 2024 15:27 Wib
World Water Forum diharapkan lahirkan kebijakan hingga akar rumput
Rabu, 8 Mei 2024 17:36 Wib
Unand gencarkan pengolahan sampah jadi energi baru terbarukan
Rabu, 8 Mei 2024 12:53 Wib
Balai kekarantinaan turunkan 50 personel untuk cek kesehatan haji
Selasa, 7 Mei 2024 16:21 Wib