Pemkot Pariaman susun SOP penertiban dan penegakan Perda

id Alfian,satpol pp pariaman,berita pariaman,berita sumbar,SOP penegakan Perda

Pemkot Pariaman susun SOP penertiban dan penegakan Perda

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Alfian. (ANTARA/Aadiaat M.S)

Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) guna mengoptimalkan pembinaan pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

"Dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus ada prosedurnya, harus ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan SOP tersebut merupakan upaya agar pembinaan dari OPD teknis terhadap pelanggar Perda dapat berjalan lebih maksimal di Kota Pariaman.

Jika pelanggar Perda tidak mau dibina bahkan sudah diberikan teguran satu hingga tiga, maka akan dilakukan penindakan dan penertiban dengan menerjunkan anggota Satpol PP.

"Dengan adanya SOP ini maka akan ada koordinasi yang baik antara dinas teknis dengan Satpol PP," katanya.

Meskipun sebelumnya sistem penegakan Perda di Pariaman sudah humanis dan sesuai peraturan, namun lanjutnya pihaknya ingin pembinaan pelanggar dilakukan secara maksimal oleh OPD teknis terkait.

Ia mencontohkan jika terjadi pelanggaran di kawasan Pasar Pariaman maka OPD yang akan membina pelanggar yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.

Meskipun dalam SOP yang sedang disusun pembinaan pelanggar Perda dilakukan terlebih dahulu oleh OPD teknis terkait, namun untuk pelanggar yang tertangkap tangan seperti perzinahan maka akan langsung dilakukan penindakan oleh Satpol PP.

Pihak Satpol PP dan bagian hukum di pemerintahan Kota Pariaman sedang bekerja menyelesaikan SOP tersebut agar dalam waktu dekat prosedur penindakan bisa berjalan lebih optimal.

Dengan adanya SOP ini maka anggota Satpol PP akan bekerja berdasarkan mekanisme, sehingga dalam penindakan tidak lagi ditemukan permasalahan. (*)