Staf Khusus Wapres RI paparkan syarat menjadi PTN-BH di Wisuda UNP

id berita padang,berita sumbar,unp

Staf Khusus Wapres RI paparkan syarat menjadi PTN-BH di Wisuda UNP

Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof Mohamad Nasir, Ph.D saat memaparkan syarat menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) pada pelaksanaan hari kedua Wisuda UNP ke 125 di Padang, Rabu. (Antarasumbar/HO-Humas UNP)

Ada lima syarat PTN bisa menjadi PTN BH,
Padang (ANTARA) - Staf Khusus Wakil Presiden RI, Prof Mohamad Nasir, Ph.D memaparkan syarat menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) pada pelaksanaan hari kedua Wisuda UNP ke 125 di Padang, Rabu.

"Ada lima syarat PTN bisa menjadi PTN BH yaitu, menyelenggarakan Tridharma perguruan tinggi yang bermutu, mengelola organisasi perguruan tinggi berdasarkan prinsip tata kelola yang baik atau good university governance," ucapnya.

Selanjutnya, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial. Ia mengatakan jangan dikira PTN BH hanya akan terjadi komersialisasi, tetapi tetap memenuhi tanggung jawab sosialnya.

Terakhir yaitu, berperan dalam pembangunan perekonomian, baik ekonomi di pusat ataupun ekonomi di daerah.

Ia mengemukakan, penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi (PT) yang bermutu bisa dinilai dari beberapa aspek yaitu paling sedikit 60 persen program studi memiliki peringkat akreditasi unggul.

Kemudian, relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan standar PT yang terdiri atas Standar Nasional PT dan standar yang ditetapkan oleh PT itu sendiri.

Berikutnya adalah hasil publikasi internasional, atau hak kekayaan intelektual. Lalu, mahasiswa berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional.

Selanjutnya, partisipasi dalam kegiatan pemerintah dan kerja sama dengan DUDI, organisasi, atau masyarakat.

Lebih jauh, ia menyampaikan prinsip tata kelola yang yang paling utama ada empat komponen yakni transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Selain itu, standar minimum kelayakan finansial dapat dinilai dari pengelolaan aset dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama dua tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, PTN harus mampu menggalang dana selain dari biaya pendidikan mahasiswa. PTN dituntut mampu meningkatkan pendapatan dengan mencari sumber pemasukan selain dari UKT mahasiswa.

"Apabila perguruan tinggi hanya mengandalkan UKT mahasiswa untuk meningkatkan pendapatan bahkan sampai menaikkan UKT mahasiswa, yang akan terjadi adalah demo," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk menjadi PTN BH, PTN harus memiliki tanggung jawab sosial yang dapat dinilai dari PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi.

Serta menerima calon mahasiswa dari daerah 3T paling sedikit 20 persen dari total jumlah mahasiswa dan PTN terlibat dalam pelayanan masyarakat.

Sementara itu, dalam peran pembangunan perekonomian dinilai dari pengembangan usaha kecil dan menengah, pengembangan DUDI dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.

Di akhir paparan, mantan Menristekdikti itu berharap UNP bisa menjadi PT yang berkualitas dan lebih baik lagi dengan telah resminya berubah menjadi PTN BH.