Tim gabungan BNNP Sumbar tangkap supir pembawa 50 kilogram ganja

id berita pasaman barat,berita sumbar,DPO

Tim gabungan BNNP Sumbar tangkap supir pembawa 50 kilogram ganja

Tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK Pasaman Barat dan BNNK Tapanuli Selatan saat menangkap DPO supir pembawa ganja 50 kilogram. (Antarasumbar/BNNK Pasaman Barat)

Tersangka Syofyan Hidayat panggilan Pian (21) kita amankan bersama tim BNNK Tapanuli Selatan pada Minggu (12/12),
Simpang Empat (ANTARA) - Tim Gabungan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat menangkap pelaku yang masuk Daftar Pencari Orang (DPO) berstatus supir yang membawa 50 kilogram daun ganja di Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan.

"Tersangka Syofyan Hidayat panggilan Pian (21) kita amankan bersama tim BNNK Tapanuli Selatan pada Minggu (12/12)," kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan tersangka melarikan diri setelah membawa daun ganja sebanyak 50 kilogram dan ketahuan oleh pihak BNNK pada Kamis (23/9).

Sejak itu, katanya tersangka dijadikan sebagai DPO dan terus dilakukan pencarian terhadap tersangka.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim BNNK Pasaman Barat dan BNNK Tapanuli Selatan sejak hari Selasa (7/12) sampai Minggu (12/12) diperoleh informasi keberadaan tersangka.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi keberadaan tersangka.

Kemudian pada Minggu (12/12) tim mencurigai satu orang laki-laki yang ciri-cirinya menyerupai tersangka. Setelah itu tim dibagi mengintai beberapa lokasi serta melakukan pembuntutan terhadap tersagka.

"Sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan tim melihat tersangka dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," sebutnya.

Setelah ditangkap tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNK Tapanuli Selatan selanjutnya dibawa ke BNNK Pasaman Barat untuk proses hukun lebih jauh.

Tersangka dikenajan pasal115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.